Anggota DPRD Palu Jalani Sidang Pemilu di Pengadilan

Konten Media Partner
22 Mei 2019 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suasana sidang Anggota DPRD Palu yang diduga telah melakukan tindak pidana pemilu, di Pengadilan Negeri Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Rabu (22/5). Foto: Ikram/PaluPoso
Anggota DPRD Kota Palu, Hamsir BE (55), terdakwa dalam kasus tindak pidana pemilu, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lilik Sigihartono, didampingi Tri Herkutanto dan Andri Natanael sebagai hakim anggota.
Dalam dakwaan dibacakan JPU, Tofan mengatakan, terdakwa Hamsir sebagai calon tetap anggota DPRD Kota Palu tahun 2019 daerah pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Palu Utara- Tawaeli dari Partai Hanura nomor urut 1.
Awalnya, kata Tofan, terdakwa memberikan bahan kampanye berupa stiker kepada orang kepercayaannya sekaligus relawan bernama Hamid, menurut rencana membagikan beras kepada warga Dapil 2.
" Tujuannya untuk mendapatkan dukungan perolehan suara pada pemilu 17 April," katanya.
Dia mengatakan, Hamid meminta kepada saksinya, Arlin melakukan pendataan warga dengan menempel stiker, dengan janji akan mendapatkan beras dari terdakwa.
Karena beras ditunggu dari terdakwa tak kunjung ada, Hamid akhirnya menyatakan mundur sebagai relawan dan menyerahkan bahan stiker kampanye kepada Arlin, jumlahnya 100 lembar.
ADVERTISEMENT
Karena persedian beras masih ada dan seolah-olah mendapat persetujuan dari terdakwa, Arlin kemudian memberitahukan kepada warga yang telah didata untuk segera mengambil beras di rumahnya. Pembagian beras tersebut atas sepengetahuan.
Langkah yang dilakukan oleh terdakwa selaku peserta pemilu melalui Arlin dengan membagikan beras dan stiker kampanye di saat masa tenang, jelas melanggar Peraturan KPU.
Atas perbuatan tersebut lanjut Tofan, terdakwa diancam pidana pasal 524 ayat (2) juncto pasal 278 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas dakwaan JPU, Andi Iskandar selaku penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan.
Menyikapi keberatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa selama satu jam untuk mengajukan keberatan. Setelah itu akan dilangsungkan pemeriksaan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
Kontributor: Ikram