Anggota DPRD Sulteng Ikut Dilaporkan Penyebaran Hoax People Power

Konten Media Partner
20 Mei 2019 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Karo Humas dan Protokoler Pemprov Sulteng, Haris Kariming saat memperlihatkan laporannya kepada wartawan, Senin (20/5) di Kantor Gubernur Sulteng. Foto: Ikram/PaluPoso
Tim penyidik Cyber Crime Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) gerak cepat merespons laporan penyebaran hoax yang menuding Gubernur Sulteng Longki Djanggola mendanai People Power di Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Penyidik cyber crime Polda Sulteng langsung mengambil keterangan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, sekitar empat jam di ruanganya, di kantor Gubernur Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Senin (20/5).
Pemeriksaan terhadap Longki Djanggola terkait dengan adanya laporan dari tim hukum Pemprov Sulteng adanya dugaan oknum penyebar hoax, yang merekayasa dengan cara mengedit foto dan berita dari salah satu media cetak di Sulteng dengan judul "Longki Djanggola Biayai Aksi People Power di Sulteng".
Pemeriksaan terhadap Longki sendiri sebagai pelapor untuk dimintai keteranganya sebagai orang yang dirugikan atas penyebaran hoax tersebut.
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Pemprov Sulteng itu dibenarkan Kepala Biro Humas Pemprov Sulteng, Haris Kariming. "Barusan pak Longki Djanggola, selaku Gubernur Sulawesi Tengah diambil keterangannya dan sudah diterima laporan pengaduannya dengan nomor TBLP/31/V/2019 Ditreskrimsus," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Haris, pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan beberapa tahap sesuai dengan SOP cybercrime.
Diperkara tindak pidana khusus ini, sebut Haris, pengaduan dulu baru ditindaklanjuti gelar perkara.
" Setelah gelar perkara baru akan diterbitkan laporan polisi, tidak sama dengan kriminal umum, " katanya.
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola. Foto: Istimewa
Masih menurut Haris, dalam kasus tersebut ada beberapa nama dilaporkan, yakni, inisial MH, DQ dan YB, yang diduga turut menyebar luaskan berita bohong tersebut, yang isinya dinilai bersifat provokator. Sehingga menimbulkan ujaran kebencian secara pribadi.
"Dia menambahkan, YB sendiri seorang politisi, anggota DPRD Provinsi, sedang dua lainya belum kami ketahui," ungkap Haris.
Senada dengan itu Sekretaris DPD Gerindra Sulteng, Moehtar Mahyuddin, mengatakan, ada tiga orang yang laporkan, masing-masing DQ, MH dan YB.
ADVERTISEMENT
Sebab menutur Moehtar, mereka inilah yang menyebarluaskan berita hoax tersebut. Baik beberapa WhatsApp group (WAG) maupun melalui akun face book.
Partai Gerinda melapor, sebab dalam konteks ini Longki Djanggola dikait-kaitkan dengan isu people power.
"Tentu isu people power, berkaitan dengan partai politik. Makanya kami laporkan langsung ke Polda," bebernya.
Ditambahkan Moehtar, dari ketiga nama yang dilaporkan tersebut, yang menggunakan akun resmi adalah YB, sedangkan dua akun lainya belum dapat pastikan.
"Ketika kami laporkan akun tersebut sudah ditutup. Sementara YB menyebarkan berita hoax ke beberapa WAG lainnya," katanya.
Kontributor: Ikram