Antisipasi COVID-19, PT IMIP Perketat Aturan Kawasan

Konten Media Partner
23 Maret 2020 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses screening karyawan yang baru selesai cuti dan pemeriksaan suhu badan sebelum masuk ke area kerja di kawasan PT IMIP. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Proses screening karyawan yang baru selesai cuti dan pemeriksaan suhu badan sebelum masuk ke area kerja di kawasan PT IMIP. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Untuk mengantisipasi penyebaran Virus COVID-19, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menetapkan kebijakan baru dengan memperketat aturan di dalam kawasan. Kebijakan pengetatan aturan tersebut merupakan respon atas terus bertambahnya jumlah pasien positif yang terpapar Covid-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kita bisa lihat sendiri di pemberitaan media, setiap hari pemerintah pusat mengumumkan penambahan jumlah warga yang dinyatakan positif terpapar Corona. Atas dasar ini, setelah kami melakukan evaluasi dan penilaian, sangat diperlukan adanya kebijakan baru untuk mengantisipasi penyebaran virus ini di area kawasan dan sekitarnya,” kata Koordinator Komunikasi dan Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan, Senin (23/3).
Menurut Dedy, salah satu kebijakan baru tersebut adalah menunda kedatangan tamu masuk ke dalam kawasan PT IMIP kecuali kondisi tertentu dan tetap mengikuti prosedur izin keluar masuk kawasan situasi khusus.
“Maksud dari prosedur ijin keluar masuk kawasan situasi khusus itu adalah tamu bersangkutan jauh-jauh hari sebelumnya, diwajibkan mengirim surat permintaan ijin masuk kawasan. Tamu tersebut hanya bisa masuk kawasan setelah mendapat persetujuan tertulis dari manajemen PT IMIP,” kata Dedy.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Dedy, manajemen PT IMIP juga meminta seluruh karyawan yang bekerja di kawasannya untuk menunda cuti atau pun family visit selama satu bulan ke depan. Karyawan yang memiliki kepentingan khusus seperti kedukaan keluarga inti, karyawan bersangkutan menikah, atau karyawan dengan kondisi medis yang mengharuskan perawatan khusus, diperkenankan untuk mengambil cuti dengan tetap mengikuti tahapan prosedur izin keluar masuk kawasan situasi khusus yang telah ditetapkan.
Proses screening karyawan yang baru selesai cuti dan pemeriksaan suhu badan sebelum masuk ke area kerja di kawasan PT IMIP. Foto: Istimewa
Manajemen PT IMIP juga melakukan pembatasan perjalanan dinas karyawan keluar Kabupaten Morowali kecuali situasi sangat khusus.
“Kebijakan ini terpaksa diambil manajemen semata-mata untuk melindungi kawasan termasuk seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya,” kata Dedy.
Bagi karyawan yang sudah terlanjur cuti sebelum kebijakan baru ini diberlakukan, menurut Dedy, saat kembali maka karyawan tersebut wajib memeriksakan dirinya setiap hari hingga 14 hari ke depan di klinik PT IMIP. Karyawan bersangkutan juga diminta melakukan isolasi diri atau social distancing secara mandiri di rumahnya masing-masing hingga 14 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Setelah 14 hari ke depan dan dinilai memenuhi syarat untuk bekerja oleh tim dokter yang memeriksa, barulah karyawan tersebut diizinkan masuk ke dalam kawasan untuk bekerja sebagaimana biasanya.
Untuk mencegah penyebaran virus itu, PT IMIP juga menghentikan seluruh proses rekruitmen calon karyawan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kami sangat berharap kebijakan ini mampu mencegah atau meminimalisir penyebaran Covid-19 ini di kawasan kami,” kata Dedy.
Proses screening karyawan yang baru selesai cuti dan pemeriksaan suhu badan sebelum masuk ke area kerja di kawasan PT IMIP. Foto: Istimewa