news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ASN Kabupaten Donggala Tersangka Pencurian Motor

Konten Media Partner
16 Mei 2019 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Humas Polresta Palu, AIPTU I Kadek Aruna saat membacakan rilis pers tentang kasus narkoba yang diungkap Polres Palu sejak awal 2019, Kamis (16/5/19). Foto: Firman
Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Donggala, dengan inisial YA menjadi tersangka kasus pencurian motor (Curanmor) di wilayah hukum Kota Palu, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Kamis (16/5) dalam giat press release Polresta Palu, Paur Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna, mengatakan, bahwa salah seorang tersangka yang berprofesi sebagai ASN di lingkup instansi pemerintah Kabupaten Donggala tersebut, dalam aksinya membantu para tersangka dalam penjualan serta ikut serta melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Dari tujuh tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut, diantaranya ada yang termasuk residivis dan beberapa orang adalah pelaku baru," ujarnya.
KBO Reskrim Polresta Palu, Idpa Rislan, juga menjelaskan bahwa tersangka YA yang merupakan Aparatur Sipil Negara tersebut, berhasil diringkus di wilayah Kabonga Besar, Kabupaten Donggala.
"Setelah beberapa orang pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan pengembangan kasusnya, ternyata AY yang berprofesi sebagai ASN tersebut terlibat dalam Curanmor di empat TKP di Kota Palu. AY berhasil diringkus pada bulan Mei di wilayah Kabonga Besar Kabupaten Donggala, " katanya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Pencurian motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pada bulan Mei 2019, jumlah laporan kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kasus. Jumlah tersangka tujuh orang, satu masuk dalam DPO berinisial WY. TKP pencurian motor berada di lima wilayah Kota Palu. Diantaranya, adalah jalan Yos Sudarso, RE Martadinata, Tendean, Durian dan Anoa. Barang bukti adalah Yamaha MX, Mio Sporty dua unit, Mio Soul, Mio GT.
Para pelaku dikenakan pasal 363 UU Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sementara pada bulan April 2019, jumlah laporan pencurian yang masuk ke Polresta Palu  sebanyak 4 kasus. Dengan jumlah tersangka empat orang, berinisial HD (28 tahun) YR (27 tahun) YS (42 tahun) dan AB (38 tahun).
Jumlah barang bukti diantaranya adalah 28 lembar atap seng, 2 buah martil, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, satu buah gerobak.
ADVERTISEMENT
Dengan lokasi pencurian diantaranya di jalan Miangas, Maleo dan Setia Budi. Para pelaku diancam dengan pasal 365 dengan maksimal hukuman penjara selama 9 tahun.
Kontributor: Firman