ASN PUPR Donggala Nekat Hapus Program Pembangunan Jalan dari APBD 2022

Konten Media Partner
4 Agustus 2022 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara saat memasuki gerbang masuk kawasan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara saat memasuki gerbang masuk kawasan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, inisial M nekat menghapus program yang sudah ditetapkan dalam dokumen APBD Donggala tahun 2022. Padahal, program tersebut sudah selesai asistensi dari Gubernur Sulteng.
ADVERTISEMENT
Program yang dihapus tersebut yakni pembangunan jalan lapen Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Sejak ditetapkan di APBD 2022, program ini telah dihapus dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada tanggal 28 Mei 2022.
Media ini, Kamis, 4 Agustus 2022, sudah berusaha mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada ASN yang merupakan kepala bidang itu. Namun, tidak mendapat tanggapan. Tiga pertanyaan disampaikan, tak satu pun mendapat jawaban.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Donggala yang merupakan mitra Dinas PUPR, Subhi kepada media ini mengaku geram dengan ulah oknum ASN itu.
Menurut Subhi, ASN tersebut memiliki ‘kesaktian’ karena berani menghapus program yang sudah masuk dalam batang tubuh APBD 2022.
“ASN inisial M ini jago sampai berani hapus program di APBD 2022. Program yang sudah ditetapkan di APBD 2022 bisa hilang tanggal 28 Mei 2022,” katanya, kepada media ini, Kamis, 4 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, oknum ASN tersebut memandang remeh dokumen APBD 2022 sudah selesai dibahas.
“Mau jadi apa daerah ini,” sebutnya.
Subhi mengatakan, sejak pembahasan anggaran hingga ditetapkan dalam dokumen APBD 2022, ia selalu proaktif memantau pergerakan dokumen APBD melalui sistem aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Sehingga, ia mengaku mengetahui apa saja program dan nama petugas yang menginput data dalam SIPD.
Dijelaskannya, pada tanggal 15 Januari 2022, program jalan lapen di Desa Siboang tersebut masih ada dalam SIPD dan petugas yang menginput bernama Afri Karisma Patoke. Namun, pada 28 Mei 2022, ASN inisial M itu menghapusnya sehingga hilang dalam SIPD.
“Sekarang sistem on line, jadi tidak bisa berbohong karena nama akun yang menginput atau menghapus program dalam SIPD itu jelas terbaca. Kalau begini ulah oknum ASN di PUPR, untuk APBD 2023, saya minta Badan Anggaran tidak usah dibahas, karena percuma, bikin capek saja, suruh saja mereka bahas anggaran, baru bikin sendiri dokumen APBD,” ujarnya kesal. *(JL)
ADVERTISEMENT