Auditor Inspektorat Poso Ini Dituntut 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Konten Media Partner
15 Mei 2019 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terdakwa Rudi Martunus, Auditor Muda Inspektorat Poso saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palu, Rabu (15/5/2019). Foto: Ikram/PaluPoso
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Poso menuntut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan kepada Auditor muda Inspektorat Kabupaten Poso, Rudi Martunus. Selain pidana penjara, terdakwa dibebankan membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur diancam pidana pasal Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Demikian tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut umum, Andi Suharto, pada sidang tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar, didampingi dua hakim anggota masing-masing Darmansyah dan Bonafius di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN)  Palu, Rabu (15/5).
Dalam pertimbangan amarnya, hal memberatkan kata JPU,  Andi Suharto, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menanggapinya.
Terdakwa Rudi Martunus berkonsultasi bersama penasehat hukumnya, usai pembacaan tuntutan di PN Palu, Rabu, (15/5), Foto : Ikram
Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Nasrun Jamaludin, mengatakan akan melakukan pembelaaan pada sidang mendatang secara tertulis. Demikian pun Rudi Martunus akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
ADVERTISEMENT
Dakwaan JPU, Andi Suharto mengatakan, terdakwa sebagai ahli dalam sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Cristoverus Ntaba selaku Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Poso, dalam kegiatan pembibitan dan perawatan ternak sapi dan kerbau pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Poso tahun 2014, dengan kerugian negara Rp 396 juta.
Dimana dalam keterangannya di persidangan, terdakwa sebagai auditor menyatakan tidak terdapat kerugian negara, tidak ada penyimpangan serta sudah terealisasi 100 persen.
Padahal kata dia, terdakwa sebagai ahli tidak pernah melakukan pemeriksaan audit, terdakwa tidak didasari adanya surat tugas melakukan pemeriksaan, kesimpulan terdakwa tidak tertuang dalam suatu bentuk laporan.
Kontributor: Ikram