Bandel, 3 Tempat Hiburan Malam di Palu Ini Dicabut Izinnya
ADVERTISEMENT
Sejumlah tempat hiburan malam yang membandel membuka usahanya melewati batas waktu penerapan PPKM Level 4 di Kota Palu , Sulawesi Tengah, akhirnya diberi sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
Tempat hiburan malam yang bandel tersebut adalah Desy Karaoke di Jalan Sisingamangaraja, Karaoke Pondok Indah Jalan Moh Thamrin, Karaoke dan cafe 89 di Jalan Veteran.
"Satgas Penegakan Hukum COVID-19 Kota Palu sudah beberapa kali memberikan teguran," kata Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu, Max Hertog Duyoh, Senin (5/9).
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran pengelola hiburan tersebut sudah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
"Pelanggarannya sudah beberapa kali dan didapatkan membuka kegiatan usahanya sampai dini hari. Terakhir pada Minggu (5/9) dini hari, ditemukan lagi. Maka sesuai aturan, surat izin usahanya dicabut sementara waktu," katanya.
Menurutnya, hal ini juga berlaku kepada pelaku usaha lainnya yang sudah beberapa kali diperingatkan dan telah mendapat sanksi sosial namun tetap saja melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Buka usaha hanya sampai pukul 21.00 WITA," katanya.