Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Bangun Rumah Petak di Morowali Akan Dikenakan Pajak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Untuk itu untuk pertama kalinya kami melakukan pemungutan pajak rumah petak dan pajak hotel,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali, Harsono Lamusa, Selasa (6/4).
Dijelaskannya, penerapan pajak tersebut berdasarkan target Badan Pendapatan yang mempunyai target dan realisasi PAD terbanyak se-Sulteng, yakni dengan kenaikan trend setiap tahun dari tahun 2018-2023.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan jumlah rumah petak yang ada di wilayah tersebut, namun diperkirakan jumlah rumah petak di Morowali sebanyak 8.000-10.000 petak dengan rata-rata harga sewa per petak Rp 500 ribu. Jika pajak rumah petak diberlakukan, maka setiap petak akan dikenai pajak tujuh persen.
“Sehingga jika dikalkulasikan PAD yang bisa ditarik dari pajak tersebut bisa mencapai Rp 48 miliar,” ujarnya.
Selain itu, Badan Pendapatan Morowali tahun ini memasang target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 32 miliar.
ADVERTISEMENT
Untuk mencapai target tersebut, Badan Pendapatan Morowali memulai pembayaran PBB dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dikarenakan hingga kini masih ada ASN dan setara golongan pejabat yang tidak mau membayar pajak.
“Padahal sebaiknya mereka memberikan contoh kepada masyarakat. Maka pembayaran PBB nantinya dimulai dari pejabatnya sampai turun ke pegawai honor. Saya yakin jika ini maksimal target PBB bisa mencapai Rp 36 miliar,” katanya.
Sementara itu, tahun 2020 PBB Kabupaten Morowali mengalami surplus. Dari target semestinya Rp 32 miliar naik menjadi Rp 34 miliar. Sehingga Harsono yakin, tahun ini pihaknya akan mencapai target lebih dari itu dari inovasi-inovasi yang dikembangkan.