news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bantuan Dinas Sosial Digunakan Pencitraan Caleg Nasdem di Sulteng

Konten Media Partner
11 April 2019 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Warga Desa Beka, Kecamatan Marawola saat melaporkan salah satu caleg partai nasdem dapil V, yang diduga melakukan pelanggaran pemilu, pada Selasa 9 April 2019 di kantor Bawaslu Sigi. Foto: Istimewa
Warga Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melaporkan ke Bawaslu Sigi, Selasa (9/4), mengenai penyaluran bantuan sembako dari Dinas Sosial yang diduga digunakan untuk kepentingan politik salah seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Sigi Dapil V (Kecamatan Marawola) dari Partai Nasdem. Bantuan sembako dalam bentuk beras itu sebanyak 1 ton disimpan di rumah Caleg bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Sigi, Agus Salim Wahid, usai menerima laporan warga tersebut kepada sejumlah wartawan mengatakan, laporan warga terhadap caleg Partai Nasdem tersebut karena bantuan sembako dari Dinas Sosial yang pada intinya memang untuk disalurkan ke warga, ternyata disimpan di rumah Caleg bersangkutan lantas dibagikan ke warga tertentu saja.
"Sembako itu sudah dibagikan sebagian kepada warga,” kata Agus Salim, seusai menerima laporan dari warga.
Sesuai laporan yang diterima pihak Bawaslu Sigi kata Agus Salim, warga menduga bantuan sembako dari Dinsos ini disalahgunakan oleh Caleg, dengan hanya memberikan bantuan sembako kepada pendukung Caleg bersangkutan, bukan untuk semua warga.
“Bantuan sembako itu mengatasnamakan pribadi, bukan bantuan dari Dinsos,” kata Agus Salim mengutip laporan warga yang diterima Bawaslu Sigi.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapatkan laporan ini kata Agus, Bawaslu Sigi segera akan melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti serta mendengarkan keterangan saksi.
Rencananya, pada awal pekan mendatang kata Agus, sejumlah saksi akan diundang ke Bawaslu untuk dimintai keterangannya. Diantaranya Kepala Desa Beka dan beberapa warga yang telah menerima sembako dari Caleg tersebut.
"Pada intinya proses ini setelah pelaporannya diregistrasi, paling lambat 14 hari kerja kasus dugaan pelanggaran pemilu ini harus dituntaskan,” ujarnya.