Baru Setahun Keluar Penjara, Frits Kembali Ditangkap Kasus Narkoba di Tolitoli

Konten Media Partner
18 Februari 2020 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Frits Gotama alias Sul (46) saat diperiksa tim penyidik Satrenarkoba Polres Tolitoli, Selasa (18/2). Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Frits Gotama alias Sul (46) saat diperiksa tim penyidik Satrenarkoba Polres Tolitoli, Selasa (18/2). Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Frits Gotama alias Sul (46), warga Jalan Moh Hatta, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, kembali ditangkap pada Senin (17/2) malam, sekitar pukul 23.00 WITA, oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli karena terlibat kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tersangka baru setahun keluar dari lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam kasus yang sama.
"Tersangka ini pernah kami tangkap dalam kasus kepemilikan narkoba pada 2017, namun setahun usai menjalani hidup bebas, kami kembali menangkap tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S. Kinsale kepada PaluPoso, Selasa (18/2).
Menurut Kinsale, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki, menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang disita dari tersangka Frits Gotama alias Sul usai dilakukan penggeledahan di kediamannya, Selasa (19/2). Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
Mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan di dalam kamar 1 paket sabu dengan berat bruto 1, 13 gram, sebuah kaca pireks yang masih berisi narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, 2 buah alat isap sabu (bong), sebuah sendok terbuat dari sedotan, serta sebuah timbangan digital.
ADVERTISEMENT
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka kami tahan di sel Mapolres Tolitoli sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," kata Kinsale.