Bawa Sabu Pakai Motor, Seorang Warga di Tolitoli, Sulteng, Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
24 Maret 2020 9:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka bernama Wiliam saat digiring oleh dua penyidik Satresnarkoba Polres Tolitoli, Sulteng. Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka bernama Wiliam saat digiring oleh dua penyidik Satresnarkoba Polres Tolitoli, Sulteng. Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Wiliam (40), warga Jalan Usman Binol, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli lantaran membawa narkoba jenis sabu saat mengendara.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Tolitoli, AKP S Kinsale mengatakan, penangkapan terhadap Wiliam tersebut berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang membawa narkoba jenis sabu dengan jumlah banyak. Informasi ini lantas ditindaklanjuti Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli.
Menurut Kinsale, tersangka dicegat dan dibekuk pada Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 08.30 WITA, di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Keluruhan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, saat sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna merah hitam dengan nomor polisi DN 2292 DP.
Sebelum dilakukan penggeladahan, polisi pun mengundang ketua RT tempat domisili Wiliam guna menyaksikan secara langsung penangkapan tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkus plastik warna merah yang direkatkan lakban warna bening yang terdiri dari 1 bungkusan tisu warna putih. Dalam bungkusan tersebut berisi 11 paket diduga narkotika jenis sabu.
Ilustrasi Narkoba jenis sabu. Foto: Istimewa
"Hasil interogasi kami kepada tersangka jika sabu tersebut bukan hanya itu saja, dan anggota kami lanjut kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka," kata S. Kinsale kepada PaluPoso, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
Di kediaman tersangka sendiri kata Kinsale, pihaknya kembali menemukan dalam kamar tersangka, yaitu 1 buah kotak warna hitam putih dalam rak pakaian berupa dos salep yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga sebuah alat hisap sabu (bong).
Sesuai pengakuan tersangka jika barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal atau “buang alamat”.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta sebagiaman pada ayat 1, dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga tahun hukuman penjara," kata Kinsale.
ADVERTISEMENT