news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu Pastikan 2 TPS di Sigi Sulawesi Tengah Laksanakan PSU

Konten Media Partner
19 April 2019 20:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pilkada (Foto: Embong Salampessy/Antara)
Bawaslu Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, untuk saat ini terus mengidentifikasi TPS mana saja yang ada di Kabupaten Sigi yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
ADVERTISEMENT
“Untuk saat ini yang pasti itu akan melaksanakan PSU yaitu di TPS 02 dan TPS 05 Desa Karawana, Kecamatan Dolo. Untuk TPS lainnya yang ada di kecamatan lainya, Bawaslu Sigi masih terus melakukan identifikasi hasil pengecekan di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Sigi, Steni Pettalolo, Jumat (19/4).
Ia mengatakan, kepastian PSU untuk TPS 02 dan TPS 05 Desa Karawana itu menjadi kewenangan KPUD Sigi sebagai pihak penyelenggara. Bawaslu hanya merekomendasikan saja. Tapi sesuai aturan yang ada itu paling lambat 10 hari sesudah Pemilu serentak, PSU sudah harus dilaksanakan.
PSU di TPS 02 dan TPS 05 Desa Karawana menurut Steni, dilaksanakan karena adanya kesalahan distribusi surat suara yang dilakukan KPU. Dimana seharusnya pemilih di TPS tersebut mencoblos surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Sigi Dapil IV, malah yang ada surat suaranya calon anggota DPRD Kabupaten Sigi Dapil II.
ADVERTISEMENT
Ia pun sangat menyesalkan adanya kesalahan distribusi surat suara yang dilakukan oleh KPUD Sigi.
“Yah tentu kami sangat sesalkan adanya kesalahan tersebut. Andai kata tidak ada kesalahan distribusi surat suara di TPS itu, tentu warga setempat bisa melakukan pemungutan suara,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Sigi, Steni Pettalolo, saat mengujungi TPS yang bermasalah di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Foto: Abidin
Penulis: Abidin