Bawaslu Periksa 8 ASN di Sulteng, 3 di Antaranya Camat

Konten Media Partner
2 September 2020 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang camat usai dimintai keterangan, menandatangani berita acara pemeriksaan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Sulteng. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang camat usai dimintai keterangan, menandatangani berita acara pemeriksaan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Sulteng. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di antaranya 3 kepala kecamatan.
ADVERTISEMENT
"Sejak 25 Agustus 2020 kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 ASN termasuk 3 orang camat, yang mana mereka diduga melakukan pelanggaran disiplin selaku abdi negara dalam tahapan Pilkada," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Fajar Syadik saat ditemui PaluPoso, Rabu (2/9).
Fajar menjeskan, 8 ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan kasus yang sama yakni, menghadiri kegiatan sosialisasi dan deklarasi yang dibuat oleh bakal pasangan calon bersama partai politik.
"Ke 8 ASN ini sudah kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dan saat ini sementara kami kaji, setelah kami teliti selanjutnya rekomendasi tersebut kami kirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara," katanya.
Tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Sulteng. Foto: Moh. Sabran/ PaluPoso
Adapun 8 ASN yang telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan kata Fajar, dengan klasifikasi, seorang staf, 2 ASN menjabat sebagai kepala seksi, 3 orang menjabat kepala bidang, serta 3 kepala kecamatan.
ADVERTISEMENT
Dugaan pelanggaran ke 8 ASN, kata Fajar, disangkakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Selain itu, ke 8 ASN itu juga melanggar surat edaran Kemenpan RI B/71/M.SM.00.00/2017 tentang netralitas ASN pada Pilkada serentak.
"Ini warning bagi ASN lain untuk tidak ikut terlibat dalam setiap kegiatan tahapan Pilkada yang diselenggarakan baik itu bakal calon maupun Parpol, jika terbukti tetap dilakukan kami akan proses sesuai aturan," kata Fajar.
Diketahui sebelumnya, pada bulan Juli 2020 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik ASN jelang Pilkada 2020.
"Ada 8 orang ASN yang sudah kami periksa dan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pilkada," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Fajar Syadik ketika dihubungi PaluPoso, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
Dikatakan Fajar, 8 orang ASN dilingkup Pemkab Tolitoli yang diperiksa dan dimintai keterangan secara maraton dengan beragam dugaan pelanggaran. Di antaranya, menghadiri kegiatan partai, menyukai salah satu visi misi salah satu bakal calon di media sosial Facebook, serta mengajak untuk bergabung di grup WhatsApp salah satu bakal calon.