Bawaslu Sigi Lanjutkan Sidang Laporan Eliyanti

Konten Media Partner
22 Mei 2019 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pelapor dan Terlapor menyerahkan dan mengecek barang bukti yang diberikan kepada pimpinan sidang Bawaslu Sigi, dalam kasus Eliyanti. Foto: Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sigi kembali menggelar sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu, Rabu 22 Mei 2019, terkait laporan dari Calon Legislatif (caleg) Partai Demokrat, Eliyanti, atas dugaan pelanggaran KPPS Desa Langgaleso, Kecamatan Dolo, TPS 09, yang diduga salah menghitung suara. Suara yang seharusnya untuk caleg tapi terhitung sebagai suara partai.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kali ini mengagendakan penyerahan bukti-bukti dan keterangan saksi, baik itu dari pihak pelapor maupun terlapor.
Untuk pelapor, Eliyanti menghadirkan dua orang saksi, yaitu saksi Partai Demokrat Sigi, Yulika dan saksi Caleg, Rahman.
Yulika dari keterangannya di persidangan mengatakan, Ia mengetahui ada pelanggaran penghitungan suara pada tanggal 6 Mei 2019, setelah Ketua KPPS TPS 09 Desa Langgaleso, Amriadin memberitahukannya. Amriadin saat itu menyampaikan kalau sebenarnya surat suara yang tercoblos dua kali itu, yaitu di lambang partai dan nama caleg, seharusnya sesuai aturan masuk di suara Caleg, bukan di suara partai.
Namun pada saat penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019, menurut Yulika, surat suara yang tercoblos dua kali itu, dimasukkan menjadi suara partai, bukan suara caleg. Hal itu berdasarkan pemberitahuan yang diberikan oleh Panwas, Pengawas TPS, dan KPPS pada saat itu.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak melakukan keberatan maupun saksi Parpol peserta pemilu lainnya karena tidak mengetahui itu pelanggaran, sebab apa yang sudah dikatakan pihak penyelenggara pemilu di TPS, kita para saksi hanya mengikutinya, sebab merekalah yang paham,” kata Yulika.
Olehnya itu kata Yulika, setelah mengetahui itu pelanggaran, ia membuat surat pernyataan di atas materai bersiap memberikan kesaksian pada Bawaslu Sigi, bahwa memang ada dua surat suara pada penghitungan surat suara di TPS 09 Desa Langgaleso pada pemilu 17 April 2019 yang dicoblos pemilih dua kali, yakni di lambang partai dan di nama Caleg. Pihak penyelenggara pemilu, yaitu KPPS memasukkan atau mencatat suara itu menjadi suara partai, bukan suara caleg.
Ilustrasi
Saksi lainnya Rahman, juga menyatakan nanti mengetahui ada pelanggaran pada penghitungan surat suara di TPS 09 Desa Langgaleso pada tanggal 6 Mei 2019, setelah mendapat informasi dari Eliyanti (pelapor, red).
ADVERTISEMENT
“Saya telpon beliau (eliyanti) mau tanya siapa yang menang pada tanggal 6 Mei 2019, beliau bilang Ustad Anas, beda satu suara. Baru saya bilang, seandainya surat suara yang tercoblos dua kali itu masuk sama ibu, bukan di partai berati ibu yang menang," ujarnya.
Mendengar hal itu, kata Rahman, Eliyanti serta merta menyesalkan surat suara perolehan Caleg dimasukkan ke suara partai.
"Nah, di sini baru saya tahu, kalau penghitungan surat suara pada pemilu 17 April 2019 lalu, seharusnya suaranya masuk sama Eliyanti, bukan suaranya masuk di Partai Demokrat, seperti apa yang diinformasikan KPPS kepada para saksi, kalau yang dicoblos dua kali masuknya di partai bukan di caleg,” kata Rahman.
Sementara itu, Komisioner KPU Sigi yang juga merupakan pihak terlapor menyatakan, laporan pelanggaran administratif yang dilakukan pelapor dinilai lambat.
ADVERTISEMENT
“Untuk itu kami meminta Bawaslu untuk menghentikan kasus ini,” kata Ketua KPU Sigi, Hairil.
Menurut Hairil, semua tahapan dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten sudah dilakukan dan ditetapkan. Dan, tidak ada persoalan. Buktinya, semua saksi dari Parpol peserta pemilu sudah menandatangani berita acara penetapan penghitungan surat suara tingkat Kabupaten di KPU Sigi beberapa hari lalu.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan mendengarkan keterangan, baik dari pelapor maupun terlapor, Bawaslu Sigi memutuskan untuk menskorsing sidang. Sidang akan dilanjutkan lagi pada esok hari.
“Sidang kami skorsing dan akan dilanjutkan kembali pada besok, Kamis 23 Mei 2019,” kata Pimpinan Sidang, Dewi Tisnawati, didampingi Komisioner Bawaslu Sigi Agus Salim.