Bawaslu Sigi Nyatakan Kasus Eliyanti Dilanjutkan ke Sidang Pemeriksaan

Konten Media Partner
20 Mei 2019 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawati. Foto: Istimewa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sigi menggelar sidang penanganan pelanggaran administrasi untuk kasus laporan dari Calon Legislatif (caleg) Partai Demokrat, Eliyanti, Senin (20/5), atas dugaan pelanggaran KPPS Desa Langgaleso, Kecamatan Dolo TPS 09 yang diduga salah menghitung perolehan suara. Perolehan suara yang seharusnya untuk caleg tetapi terhitung sebagai suara partai.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawati, mengatakan, sidang penanganan pelanggaran administrasi mengagendakan putusan pendahuluan atas kasus tersebut. Hal ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Administartif Pemilihan Umum.
Dalam sidang itu kata Dewi, Bawaslu Sigi memutuskan laporan pelanggaran administratif pemilu diterima. Sehingga dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran administartif pemilu tersebut akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.
“Kasus ini akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan berdasarkan hasil sidang yang telah kita lakukan. Olehnya, dalam waktu dekat, kami akan melakukan sidang pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam dugaan kasus pelanggaran administarif tersebut,” ujarnya.
Untuk penanganan kasus pelanggaran pemilu lainnya kata Dewi, saat ini pihak Bawaslu Sigi masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan investigasi untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
ADVERTISEMENT