Bawaslu Sulteng Rekomendasikan 47 TPS untuk Pemilihan Ulang

Konten Media Partner
23 April 2019 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen. Foto: Ikram
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ruslan Husen, Selasa (23/4), mengatakan, ada 47 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Sulteng.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan data yang masuk hari ini (Selasa, 23 April) hingga pukul 09.45 Wita, 47 TPS tersebut berpontensi akan dilakukan PSU.
Ruslan mengatakan, alasan dilakukan PSU karena mayoritas pemilih berada di luar dari alamat sesuai yang tercantum di e- KTP, serta memilih tanpa membawa A5 (formulir pindah memilih). Dan, kejadian seperti ini paling banyak terjadi di 47 TPS itu.
"Dari pemaknaan pasal pasal 372 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya ayat 2 huruf D, itulah Bawaslu merekomendasikan 47 TPS dilakukan PSU," kata Ruslan Husen di Palu.
Ruslan, merincikan 47 TPS yang akan dilakukan PSU antara lain, di Kabupaten Poso sebanyak 16 TPS yang tersebar di Kecamatan Poso Kota sebanyak 2 TPS, Kecamatan Poso Pesisir 4 TPS, Kecamatan Poso Pesisir Utara 1 TPS, Kecamatan Lage 2 TPS, Kecamatan Lore Utara 1 TPS, Kecamatan Lore Selatan 3 TPS, Kecamatan Lore Barat 1 TPS, dan Kecamatan Lore Timur 1 TPS.
ADVERTISEMENT
Kemudian di Kabupaten Donggala 4 TPS, yakni 1 TPS di Kecamatan Sojol, 2 TPS di Kecamatan Banawa, dan 1 TPS di Kecamatan Balaesang. Kabupaten Tolitoli sebanyak 2 TPS, masing-masing 1 TPS di Kecamatan Tolitoli Utara dan 1 TPS di Kecamatan Galang.
Sementara itu di Kabupaten Morowali sebanyak 3 TPS, yakni 1 TPS di Kecamatan Bungku Selatan, 1 TPS di Kecamatan Bungku Barat, 1 TPS di Kecamatan Wita Ponda. Di Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 1 TPS, yakni di Kecamatan Tinangkung.
Adapun di Kabupaten Parigi Mautong sebanyak 2 TPS, masing-masing 1 TPS di Kecamatan Toribulu dan Kecamatan Sausu. Di Kabupaten Tojouna-una sebanyak 3 TPS, yakni 2 TPS di Kecamatan Ampana dan 1 TPS di Kecamatan Walea Kepulauan.
ADVERTISEMENT
Untuk Kota Palu sebanyak 12 TPS akan dilakukan PSU, yakni 2 TPS di Kecamatan Palu Timur, 1 TPS di Kecamatan Palu Selatan, 4 TPS di Kecamatan Palu Barat, 3 TPS di Kecamatan Tatanga, 1 TPS di Kecamatan Palu Utara.
Sementara di Kabupaten Banggai Laut hanya 1 TPS, yakni di Kecamatan Bokan Kepulauan. Adapun di Kabupaten Morowali Utara sebanyak 3 TPS, masing-masing 2 TPS di Kecamatan Petasia, dan 1 TPS di Kecamatan Mori Atas.
Penulis: Ikram (Kontributor)