Bawaslu Temukan 642 Pelanggaran Pemilu di Palu

Konten Media Partner
12 Maret 2019 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemasangan Baliho juga tampak ramai dipasang di dekat sekolah-sekolah di Kota Palu seperti di Jalan Gatot Soebroto dekat dengan beberapa sekolah favorit, SMAN 1, SMPN 1 dan SMPN1 Palu. Foto: PaluPoso/Andi Lena
zoom-in-whitePerbesar
Pemasangan Baliho juga tampak ramai dipasang di dekat sekolah-sekolah di Kota Palu seperti di Jalan Gatot Soebroto dekat dengan beberapa sekolah favorit, SMAN 1, SMPN 1 dan SMPN1 Palu. Foto: PaluPoso/Andi Lena
ADVERTISEMENT
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu mencatat jumlah keseluruhan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2019, hingga saat ini mencapai 642 pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta menjelaskan, dari jumlah keseluruhan pelanggaran tersebut, 38 kasus merupakan pelanggaran administratif, pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu sebanyak tiga kasus. Satu kasus sudah ada putusan inkrah dan dua kasus lagi masih tahap proses.
Dari semua pelanggaran tersebut, kata dia, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) paling banyak ditemukan oleh Bawaslu. Ini disebabkan masih rendahnya kesadaran caleg dalam menaati aturan.
"Kadang kita main kucing-kucingan dengan para caleg dalam penertiban APK," kata Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta, Selasa (12/3).
Menurutnya, kasus penertiban APK sering berulang di lapangan. Dibersihkan pada siang hari, malam harinya dipasang kembali oleh para caleg.
Dia mengatakan, ada 10 ruas jalan di kota Palu yang tidak boleh dipasang APK, berdasarkan SK 60 KPU. Di antaranya, Jalan Abdul Rahman Saleh, Basuki Rahmat, Moh. Yamin, Moh. Hatta, Juanda, Jalan Sam Ratulangi, Sudirman dan Jalan Gajah Mada.
Beberapa Baliho jatuh menjulur ke bibir jalan akibat dihempas angin kencang di Jalan Cik Ditiro Kota Palu dan belum diperbaiki. Dikhawatirkan jika baliho jatuh terlalu jauh ke badan jalan akan mengganggu pengendara yang melintas. Foto: PaluPoso/Andi Lena
Dalam hal masalah penanganan APK, kata dia, pihaknya mengalami keterbatasan sumber daya manusia. Sebab, disatu sisi harus melakukan pengawasan kampanye, disisi lain harus mengawasi pemuktahiran data pemilih yang masih berlangsung hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan berdasarkan ketentuan PKPU dan Peraturan Bawaslu, pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada setiap pelanggaran pemasangan APK. Setelah diberikan rekomendasi namun tidak diindahkan oleh caleg bersangkutan, barulah dikoordinasikan dengan Satpol PP.
"Satpol PP lah yang melakukan kewenangan penertiban dengan didampingi Bawaslu," katanya.
Olehnya, ia sangat membutuhkan partisipasi masyarakat, media dan ormas dalam melakukan pengawasan. Tanpa partisipasi semua elemen masyarakat, pihaknya tidak yakin penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik, bila pengawasan hanya dilakukan sendiri oleh Bawaslu.
Penulis: Ikram (Kontributor/PaluPoso)
Editor: Abidin (PaluPoso)