Bawaslu Temukan 800 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Sigi Sulteng

Konten Media Partner
17 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penertiban APK peserta pemilu yang melanggar, yang pernah dilakukan Bawaslu Sigi. Foto: Abidin
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban APK peserta pemilu yang melanggar, yang pernah dilakukan Bawaslu Sigi. Foto: Abidin
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menemukan sedikitnya 800 pelanggaran yang terjadi dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh peserta pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini Bawaslu Sigi sudah melakukan teguran lisan maupun tertulis terhadap peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan APK.
Komisioner Bawaslu Sigi, Agus Salim, Minggu (17/3), mengatakan jenis pelanggaran terkait APK yang dilakukan peserta pemilu berbeda-beda.
Penertiban APK peserta pemilu yang melanggar, yang pernah dilakukan Bawaslu Sigi. Foto: Abidin
Selain melakukan teguran katanya, tindakan yang dilakukan Bawaslu terkait pelanggaran pemasangan APK diantaranya, menempelkan stiker pelanggaran pada APK yang dianggap melanggar.
“Bila belum juga dilakukan pembongkaran maka akan disurati, bila masih tidak diindahkan juga maka Bawaslu Sigi akan menyurati Satpol PP untuk bersama-sama melakukan penertiban,”ujarnya.
Saat ini kata Agus, pihaknya telah melakukan penguatan-penguatan di jajaran Bawaslu yang ada di tingkat kecamatan maupun desa, agar jangan terpengaruh oleh pihak-pihak yang sengaja menghambat proses pemilu yang akan berlangsung pada 17 April 2019.
ADVERTISEMENT
Penulis: Abidin