Bawaslu Tindaklanjuti Pelanggaran 2 Pejabat Sulteng ke Komisi ASN

Konten Media Partner
13 Januari 2020 17:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto Ilustrasi: Dukungan politik/ pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi: Dukungan politik/ pixabay.com
ADVERTISEMENT
Diduga memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN, kasus Hidayat Lamakarate (Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng) dan Hasanuddin Atjo (Kepala Bappeda Sulteng) diteruskan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, Ruslan Husein mengatakan hasil pemeriksaan dokumen, saksi-saksi kajian dan hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Sulteng atas temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN dengan terlapor Hidayat Lamakarate dan Hasanuddin Atjo diduga memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN.
Sementara ASN terlapor Bartholomeus Tandigala (Kepala BPBD Sulteng) masih dalam proses penindakan pelanggaran dalam bentuk klarifikasi dan dalam status temuan.
“Hasil kajian dan keterangan Bartholomeus Tandigala akan diumumkan di papan pengumuman pada Jumat 17 Januari 2020,” ujarnya.
Berkaitan dengan saksi, Ruslan menerangkan otoritas dan kewenangannya bukan ada di Bawaslu. Biasanya, Komisi ASN memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Korps Kode Etik Pegawai PNS, yang mana fokus pada sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian.
ADVERTISEMENT
“Sanksi moral ini bisa berbentuk pernyataan tertutup dan pernyataan secara terbuka disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PSN,” kata Ruslan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, Ruslan Husein. Foto: Dok. PaluPoso
Selain itu, Komisi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS bisa memberikan hukuman disiplin dengan tingkatan disiplin ringan, sedang dan berat.
“Yang menentukannya tentunya instansi yang berwenang dalam hal ini Komisi ASN,” ujarnya.
Dasar hukum dan kewenangan Bawaslu kata Ruslan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Bawaslu berwenang melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilihan yang dapat dikategorikan ada pelanggaran administrasi, administrasi yang bersifat TSM, pidana, etika penyelenggara dan pelanggaran hukum lainnya.
“Kewenangan itu bisa dilakukan oleh Bawaslu, yaitu sejak masuk tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2019 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020,” jelas Ruslan.
ADVERTISEMENT
Ruslan menambahkan untuk pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN TNI/Polri, Bawaslu mengacu pada peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN Anggota TNI dan Anggota Polri.
Jika terjadi pelanggaran maka penanganan pelanggaran selanjutnya berdasarkan peraturan tersebut akan dilakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota .