Belasan Ribu Obat Tanpa Izin Edar Disita Polda Sulteng, 1 Tersangka dari Jakarta

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 14:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulteng amankan ribuan obat ilegal di Palu, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulteng amankan ribuan obat ilegal di Palu, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belasan ribu sediaan farmasi berupa obat tanpa izin edar diamankan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat tanpa izin edar melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Veteran, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng menggandeng Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM) Kota Palu langsung mengamankan AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir.
Tidak berhenti di sini, penyidik juga mengamankan saudara MA yang beralamat di Jalan Bulu Masomba, Kota Palu. Hasil pengembangan mengantarkan penyidik untuk meringkus saudara AI alias PI alias BA yang beralamat di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, dan menyita 8.460 butir Tramadol HCL tablet 50 mg.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangannya pada Selasa (19/10), mengatakan pengungkapan persediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL 50 mg tanpa izin terjadi pada bulan Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Ribuan obat ilegal diamankan Polda Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
"Ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu MA (24), alamat Jalan Towua, Palu Selatan, dan AI alias PI alias BA (23), alamat Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara," kata Didik.
Masih kata Didik, penyidik juga menyita 14.362 butir obat tanpa izin edar terdiri dari 9.302 obat tramadol HCL tablet 50 mg, 2.000 butir obat Hexymer-2, 2000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan 1.040 butir obat tanpa merk serta barang bukti lain terkait kasus ini.
Adapun perkembangan kasusnya kata Didik, pada hari ini, Selasa (19/10), ke dua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejati Sulteng.
Terhadap tersangka dijerat Undang-undang Kesehatan sebagaimana diubah Undang- undang Cipta Kerja dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
"Diimbau agar masyarakat Sulawesi Tengah tetap berhati-hati saat membeli atau mengkonsumsi obat, lebih baik apabila pembelian obat menggunakan resep dokter atau setidaknya membeli di Toko Obat atau Apotik," ujar Didik.