news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Beli Tembakau Gorila Lewat Instagram, Pemuda Tolitoli Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
23 Maret 2021 21:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti Tembakau Gorila yang diamankan Polisi Narkoba Tolitoli, Selasa (23/3). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti Tembakau Gorila yang diamankan Polisi Narkoba Tolitoli, Selasa (23/3). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila yang dikemas dalam sebuah paket kiriman melalui jasa pengiriman J&T dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tujuan Tolitoli berhasil digagalkan Polisi Satuan Narkoba Polres Tolitoli, Selasa (23/3), sekitar pukul 10.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Satnarkoba Polres Tolitoli yang menyelidiki kasus tersebut berhasil membekuk seorang pelaku atau penerima paket berinisial M (21), seorang warga Desa Ogomoli, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
"Pelaku ditangkap saat mengambil paket pesanan di jasa pengiriman barang J&T, di Jalan Ismail Bantilan, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli," kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (23/3).
Berdasarkan hasil interogasi kata Kinsale, tembakau gorila tersebut dipesan oleh pelaku untuk keperluannya sendiri.
"Pelaku memesan barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri," katanya.
Pembeli tembakau gorila diamankan Polisi Tolitoli. Foto: Istimewa
Lebih lanjut Kinsale mengatakan, pelaku diketahui memesan narkotika golongan satu itu secara online melalui media sosial Instagram yang beralamatkan di Makassar. Lalu, paket tersebut dikirim ke Tolitoli oleh penjual melalui jasa pengiriman J&T.
ADVERTISEMENT
"Tembakau gorila itu disembunyikan di dalam jaket kemudian jaket itu dikemas di dalam plastik," kata Kasat Narkoba.
Dari pengungkapan ini, Satnarkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan barang bukti tembakau gorila sebanyak 3 bungkus dengan berat bruto 14,26 gram dengan nominal harga Rp 1.250.000.
Dari pengakuan pelaku tambahnya, tidak mengenal penjual tembakau gorila tersebut.
"Saya tidak tau pak, hanya saya kenal di medsos baru saya pesan untuk konsumsi sendiri," kata pelaku.
Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Tolitoli dan dijerat pasal 114 ayat (2) jounto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.