Besok, Ketua DPD PAN Poso Akan Diperiksa

Konten Media Partner
19 Juni 2019 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua DPD PAN Poso, Muhaimin Yunus Hadi. Foto: antaranews.com
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Muhaimin Yunus, akan diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A /PHI/Tipikor Palu, besok, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan terhadap Ketua DPD PAN Poso ini atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palu, I Made Sukanda, saat pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan, atas perkara dugaan korupsi proposal permohonan bantuan alat perikanan kelompok nelayan Bugis Raya Kelurahan Kayamanya. Kasus ini menyeret Kepala Dinas (Kadis) Pora Poso Andi Rifai (56). Andi Rifai adalah mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Poso.
Selain Andi Arif, kasus ini juga menyeret aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kelautan dan Perikanan yang merupakan mantan Kabid Perikanan Tangkap Kelautan dan Perikanan, Sartiman Mbeo (57).
Pada persidangan sebelumnya, Senin (17/6), sesuai keterangan salahsatu saksi Umar Dg Situju selaku rekanan pada kegiatan tersebut, menyerahkan uang sekira Rp 50 juta pada Muhaimin Yunus. Berdasarkan keterangan saksi Umar itulah, Muhaimin Yunus yang juga merupakan anggota DPRD Poso diperiksa di persidangan nantinya.
ADVERTISEMENT
Dihubungi dari Palu, JPU Andi Suharto, mengatakan, salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah anggota DPRD Poso, Muhaimin Yunus Hadi alias Mimin.
Pada persidangan tersebut, JPU Andi Suharto menghadirkan sekitar 11 orang, termasuk diantaranya kelompok nelayan penerima bantuan.
Para terdakwa Andi Rifai dan Sartiman Mbeo, saat pemeriksaan saksi di PN Palu, Senin, (17/6) pekan kemarin di PN Palu. Foto: Ikram/PaluPoso
Dalam dakwaan dibacakan JPU, Andi Suharto, menguraikan pada tahun 2015, Dinas Kelautan dan Perikanan, dalam hal ini terdakwa Andi Rifai selaku Kadis, menerima proposal permohonan bantuan alat perikanan kelompok nelayan Bugis Raya Kelurahan Kayamanya. Bantuan diterima berupa rompon, cool box, mesin dan perahu.
Selanjutnya kata dia, terdakwa selaku pengguna anggaran tahun 2016, mengadakan pekerjaan melalui ULP dengan pengadaan langsung, dengan menandatangani surat perintah kerja (SPK) masing-masing item untuk membuat seolah-olah sudah diterima pekerjaan pengadaan tersebut oleh Sartiman Mbeo selaku PPTK.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya setelah melalui proses, dicairkanlah dananya.
Adapun penyerahan rompon, perahu, coolbox dan mesin hanya penyerahan secara administrasi. Padahal secara nyata di lapangan, ternyata tidak ada sama sekali.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian Rp 275 juta. Sehingga, keduanya diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 Juncto Pasal 18 UURI Nomor : 2001 T tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke-1 KUHP.
Kontributor: Ikram