Bripka AS Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan Polri

Konten Media Partner
5 November 2021 12:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tes Psikologi Bintara Polri Foto: Dok SDM Polri
zoom-in-whitePerbesar
Tes Psikologi Bintara Polri Foto: Dok SDM Polri
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Sulteng akhirnya menetapkan Bripka Agus Salim sebagai tersangka kasus penipuan pada penerimaan Bintara Polri tahun 2019 di Polda Sulteng. Tersangka juga sudah ditahan di Mapolda Sulteng.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi, Kamis (4/11).
Menurutnya, ada 7 laporan penipuan penerimaan Casis yang diterima Polda Sulteng.
“3 laporan sudah masuk tahap penyidikan dan 4 laporan tahap penyelidikan,” katanya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Bripka Agus Salim sudah dilakukan penahanan.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Agus Salim yang bertugas di Ditsabhara Polda Sulteng terlibat kasus penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2019. Kasus ini ini terungkap saat beberapa orang tua calon siswa melapor ke Polda Sulteg. Di mana mereka harus menyetor uang ratusan juta agar anaknya bisa lolos jadi polisi.