Bupati Buol: ASN Harus Netral, Jangan Terlibat Politik Praktis

Konten Media Partner
7 Desember 2020 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ASN. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ASN. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amirudin Rauf menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
ADVERTISEMENT
"ASN di Kabupaten Buol tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye politik, dukung mendukung salah satu pasangan calon," kata Amirudin Rauf, Senin (7/12).
Amirudin mengatakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis baik secara langsung maupun lewat media sosial.
Bupati Amirudin berharap, ASN di daerah yang dipimpinnya dapat mematuhi aturan yang ada, agar terhindar dari pelanggaran menyangkut netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.
"Karena pelanggaran menyangkut netralitas ASN dalam pilkada, bisa berdampak pada rusaknya citra ASN, sekaligus merugikan oknum ASN tersebut dalam karier sebagai ASN," ujarnya.
Ia juga menyebut pelanggaran mengenai netralitas ASN menjadi satu fokus dari penyelenggara pemilu maupun pilkada khususnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
ADVERTISEMENT
"Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sebisa mungkin potensi-potensi pelanggaran menyangkut netralitas ASN agar dihindari," katanya.
Berkaitan dengan itu, Bawaslu Provinsi Sulteng menyatakan pelanggaran menyangkut netralitas ASN, merupakan satu pelanggaran yang seakan tidak pernah habis. Hal itu karena silih berganti pelaksanaan kontestasi pilkada ataupun pemilihan umum, pelanggaran netralitas ASN masih terus terjadi.
Kabupaten Buol menjadi satu daerah penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020, yang harus berlangsung dengan jujur dan adil.
KPU Kabupaten Buol telah menetapkan 100.770 pemilih dalam DPT pilkada tahun 2020, terdiri dari pemilih 51.742 laki laki dan pemilih 49.028 perempuan.
Jumlah TPS di Kabupaten Buol sebanyak 301 unit tersebar di 115 desa di 11 kecamatan.
ADVERTISEMENT
KPU Sulteng menetapkan DPT untuk Pilkada 2020 di provinsi tersebut sebanyak 2.022.191 pemilih.