Bupati Poso Copot Kades Pandiri

Konten Media Partner
9 September 2020 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang ASN tengah melintas di depan Kantor Bupati Poso, di Jalan Pulau Sumba, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulteng. Foto: Dok. PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Seorang ASN tengah melintas di depan Kantor Bupati Poso, di Jalan Pulau Sumba, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulteng. Foto: Dok. PaluPoso
ADVERTISEMENT
Setelah berproses sekitar dua bulan, akhirnya Bupati Poso mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Pandiri, Anton Lidaya, terhitung mulai tanggal 3 September 2020 hingga pertengahan Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Poso, Ridwan Bempa kepada PaluPoso, Rabu (9/9).
"Iya memang benar sejak awal bulan september ini Bupati Poso telah memberhentikan sementara kepala desa Pandiri sampai pertengahan bulan Desember 2020," kata Ridwan.
Informasi terkait pemberhentian Kades itu juga dibenarkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Poso Samsuri.
"Iya, infonya kades Pandiri telah diberhentikan," kata Wabup.
Sementara itu, Kades Pandiri non aktif, Anton Lidaya kepada wartawan mengakui jika dirinya telah mendapatkan SK pemberhentian.
"Memang benar saya telah mendapatkan SK pemberhentian sementara, dalam SK itu saya dianggap meresahkan warga. Itu adalah merupakan alasan saya diberhentikan," kata Anton. *** (Edy)