Buruh Meradang, Solar Subsidi di Sulteng Langka dan Dibatasi Penyalurannya

Konten Media Partner
1 November 2021 20:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana demo buru tuntut kelangkaan BBM Solar di Kota Palu, Senin (1/11). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana demo buru tuntut kelangkaan BBM Solar di Kota Palu, Senin (1/11). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi dan penjatahan solar sebesar Rp 250 ribu untuk setiap mobil, membuat buruh yang tergabung dalam Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia-Sulawesi Tengah berdemonstrasi di kantor Gubernur Sulteng, Senin (1/11).
ADVERTISEMENT
Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia-Sulawesi Tengah, Abd. Wahyudin menuntut pemerintah melakukan penertiban sistem pendistribusian BBM, mobil siluman dan oknum yang diduga terlibat dalam penimbunan solar.
Mereka juga menuntut kejelasan terkait dengan penjatahan solar sebesar Rp 250 ribu untuk setiap mobil kapasitas besar seperti siaran pers Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng, Senin (1/11).
Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia–Sulawesi Tengah bersama buruh angkutan barang sebanyak 100 orang diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Alimudin Paada, dan Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Kabag Kebijakan Ekonomi, Kabag BUMD Biro Ekonomi, Kabag Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan, Adiman.
Wakil Ketua DPRD Alimudin Paada berjanji akan mendorong Pemprov Sulteng untuk mengusulkan penambahan kuota BBM jenis solar bersubsidi. Dia juga berjanji akan mengikuti rapat yang dilaksanakan Pemerintah Kota Palu terkait adanya pembatasan pembelian BBM solar bersubsidi sebesar Rp 250 ribu oleh mobil kapasitas besar.
ADVERTISEMENT
Kabag Kebijakan Ekonomi, Subhan Basir menyampaikan bahwa ketentuan penyaluran JBT (Solar) kepada kendaraan bermotor sesuai dengan keputusan Kepala BPH Migas No. 04/2020 menegaskan, bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 Liter/hari/kendaraan.
Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 Liter/hari/kendaraan.
Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 Liter/hari/Kendaraan.
Terkait dengan kebijakan Pemerintah Kota Palu dan Pertamina akan diminta penjelasannya oleh Pemprov Sulteng saat rapat yang akan dilaksanakan pada Kamis 4 November 2021.
Kabag BUMD Dra Farida Karim, berjanji akan terus mendorong Pengawas Distribusi BBM bersubsidi untuk meningkatkan kegiatan pengawasan distribusinya.