Buruh Tewas Terlindas Truck, PT IMIP Belum Bersedia Beri Keterangan

Konten Media Partner
29 September 2019 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi kecelakaan kerja di PT IMIP Morowali, Kamis (26/9). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Situasi kecelakaan kerja di PT IMIP Morowali, Kamis (26/9). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengawas Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah, Muhammad Masykur mendesak pihak PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) agar tidak main-main dengan jaminan keselamatan kerja dalam lingkungan kerja mereka.
ADVERTISEMENT
Desakan tersebut menyusul korban jiwa dari karyawan PT IMIP yang terus berjatuhan. Fakta terbaru, seorang buruh meninggal akibat kecelakaan kerja atas nama Basri Tonga (BT).
Kecelakaan kerja terjadi disaat korban BT mengendarai truck 10 roda mengangkut slag dari lokasi PT IMIP ke PT Indonesia Ruipu Nickel Chrome Alloy (PT IRNC).
“Belum diketahui alasan slag tersebut dibawa ke PT IRNC. Namun kecelakaan terjadi disaat mobil yang dikendarai tidak mampu menanjak dan akhirnya terguling menindis korban, hingga yang bersangkutan nyawanya tidak terselamatkan, Kamis (26/9),” kata Masykur kepada PaluPoso, Minggu (29/9).
Menurut Masykur, dari kronologi kejadian tersebut nampaknya aktivitas kerja yang dibebankan kepada korban tidak didasari dengan sistem manajemen keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam aturan perundang- undangan. Sebab, jika ditelaah secara kasat mata, memang kondisi lokasi memungkinkan terjadinya kerawanan kecelakaan kerja. Sehingga semestinya bisa diantisipasi sedini mungkin.
ADVERTISEMENT
"Namun anehnya hal demikian sepertinya dibiarkan saja dengan harapan semuanya baik-baik saja. Ya, syukur-syukur kalau tidak terjadi apa-apa," ujarnya.
Suasana pekerja di kawasan PT IMIP. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah ini menejelaskan bahwa penerapan sistem kerja seperti itu yang ditetapkan oleh PT IMIP sangat tidak kredibel dan jauh dari aspek perlindungan jaminan keselamatan kerja kepada buruh. Sepertinya nyawa manusia tidak dipandang sebagai sesuatu yang mutlak adanya untuk dilindungi, sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
"Padahal dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 87 memerintahkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan manajemen keselamatan kerja yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan," kata Masykur.
Oleh karena itu, Masykur mendesak kepada PT IMIP agar bertanggungjawab dan tidak lepas tangan atas kecelakaan kerja yang berujung kematian sebagaimana yang kerap terjadi.
ADVERTISEMENT
Masykur juga meminta Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui dinas terkait agar segera melakukan evaluasi atas manajemen keselamatan kerja PT IMIP. Jika hasilnya buruk, sebaiknya PT IMIP ditutup sementara dilakukan perbaikan atas sistem keselamatan kerja.
Koordinator Tim Media PT, IMIP, Dedy Kurniawan dikonfirmasi hal itu, belum bersedia memberikan keterangan resmi. “Mohon maaf, saya belum bisa komentar karena masih menunggu hasil investigasi tim safety kami,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Humas PT IMIP, Askur. “Nanti kami konfirmasi berita resminya pak, karena investigasi resmi dari Departmen Safety kami masih on proses dan sehingga info- info yang keluar tanpa hasil investigasi Safety blum bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Reporter: Amar