Caleg Hanura Sulawesi Tengah Terbukti Kampanye di Rumah Ibadah

Konten Media Partner
22 Maret 2019 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi caleg dengan motivasi terpanjang. (Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi caleg dengan motivasi terpanjang. (Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Menyambut Hari Raya Natal, 25 Desember 2018, menjadi momen bahagia bagi umat kristiani dan sebagai umat yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, umat kristiani akan berbondong-bondong ke gereja untuk merayakan momen bahagia tersebut, termasuk ke Gereja Jemaat GKST Musafir Owini.
ADVERTISEMENT
Hanya saja momen bahagia tersebut, di mana umat kristiani berkumpul di gereja, misalnya di Gereja Jemaat GKST Musafir Owini, dimanfaatkan segelintir oknum untuk kepentingan politik praktis.
Di gereja tersebut, tepatnya di malam ibadah natal umum pada tanggal 24 Desember 2018, Bayu Alexander Mountang, Caleg Partai Hanura, untuk DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) V (Poso, Morowali, Morowali Utara, dan Tojo Una-Una) diinformasikan berkampanye di rumah ibadah.
Selain itu, Bayu Alexander Mountang yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Hanura, juga diketahui memberikan barang dan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada Jemaat GKST Musafir Owini.
Atas informasi tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Poso, Christian A Oruwo, menindaklanjuti hal itu dan melaporkan dugaan kampanye di rumah ibadah tersebut sebagai tindakan pidana pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui proses persidangan oleh majelis hakim yang menangani perkara dugaan pidana pemilu tersebut, Bayu Alexander Mountang, akhirnya dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu, pada Jumat (22/3).
Putusan itu dibacakan oleh Safri, Ketua Majelis, yang mengadili perkara dugaan tindak Pemilu tersebut. Safri didampingi dua hakim anggota, Djusdi dan Suhendra Saputra, serta dibantu Panitera Pengganti, Agung.
Terhadap putusan tersebut, Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempertimbangkan putusan tersebut.
“Terdakwa, apakah saudara menerima putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim.
Bayu Alexander Mountang spontan menjawab pertanyaan ketua majelis.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujarnya saat menghadiri sidang tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Poso, Jumat (22/3).
Sehingga, Ketua Majelis memberikan waktu selama tiga hari kepada terdakwa sejak putusan ini diucapkan, apakah menerima atau ada upaya banding .
ADVERTISEMENT
Penulis: Abidin