Calon Penerima Dana Stimulan di Kota Palu Diwajibkan Lunasi PBB

Konten Media Partner
4 November 2019 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua orang warga sedang mengecek namanya dalam daftar penerima dana stimulan kategori rumah rusak berat, sedang dan ringan di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Senin (4/11). Foto: Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang warga sedang mengecek namanya dalam daftar penerima dana stimulan kategori rumah rusak berat, sedang dan ringan di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Senin (4/11). Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam beberapa bulan terakhir ini terjadi peningkatan wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palu, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
"Dalam sehari bisa melayani hingga ratusan warga untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB)," kata Bertha, salah satu petugas BPD Palu, Senin (4/11).
Ia mengatakan, pelunasan PBB ini menjadi salah satu syarat bagi warga untuk mendapat dana stimulan bagi pemilik rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan.
"Pajak PBBnya harus lunas, tidak boleh ada tunggakan," katanya.
Salah satu penerima dana stimulan rumah rusak sedang di Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rugaiyah mengaku mendapat pemberitahuan dari petugas kelurahan bahwa namanya masuk menjadi salah satu penerima bantuan.
Untuk itu ia diminta memasukkan persyaratan berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan lunas pajak bumi bangunan (PBB).
Suasana warga Kota Palu saat pengurusan dan membayar pajak PBB di Kantor BPD Kota Palu, Senin (4/11). Foto: Ikram/PaluPoso
Dia mengatakan retribusi PBBnya sendiri sudah 2 tahun ia belum dibayar, yakni PBB untuk 2018 dan 2019.
ADVERTISEMENT
" Jatuh tempo pembayaran pajaknya pada 20 Oktober," katanya.
Salah satu penerima bantuan lainnya di Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Palu Barat, Ahmad Baihaqi mengaku belum melunasi pembayaran PBBnya. Sebab, pada bulan sebelumnya namanya masuk dalam daftar kategori rumah rusak sedang di website BPBD Kota Palu. Saat dilakukan pengecekan pada lembaran kertas yang ditempel di kantor kelurahan, namanya tidak terdaftar.
Untuk itu katanya, petugas kelurahan memintanya segera menyiapkan dokumen, di antaranya KK, KTP dan sertifikat tanah bagi warga yang sudah memilikinya atau surat asal usul tanah atau penyerahan bagi mereka yang belum memiliki sertifikat.
Kelurahan Boyaoge sendiri mengalami rumah rusak berat 38 unit, rusak sedang 108 unit, rusak ringan 494 unit.
ADVERTISEMENT
Kontributor: Ikram