Cara Pemda Sulteng Gempur Corona

Konten Media Partner
2 April 2020 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sulteng Longki Djanggola saat melakukan rapat terbatas melalui video conference yang dipimpin langsung Presiden RI, Joko Widodo. Foto: Dok. Humas Pemprov Sulteng
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sulteng Longki Djanggola saat melakukan rapat terbatas melalui video conference yang dipimpin langsung Presiden RI, Joko Widodo. Foto: Dok. Humas Pemprov Sulteng
ADVERTISEMENT
Untuk melawan virus Corona atau COVID-19 di Indonesia, hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan langkah pembatasan sosial atau social distancing. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah misalnya, untuk meredam dampak itu mengeluarkan beberapa kebijakan.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola meminta pemerintah di daerah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak ekonomi akibat virus Corona atau COVID-19. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat terbatas melalui video conference yang dipimpin langsung Presiden RI, Joko Widodo. Rapat tersebut dihadiri Wapres, Menteri Kabinet Kerja dan para Gubernur itu.
Dari hasil rapat tersebut, Longki juga menginginkan tidak terjadi aksi kecurangan harga dan penumpukan kebutuhan pokok masyarakat dan terus dipastikan distribusi, ketersediaan dan pengendalian harga kebutuhan pokok masyarakat dapat terjamin.
“Saat ini Alat Pelindung Diri (APD) masyarakat, seperti Masker, Hand Sanitizer dan sebagainya sangat langka di pasaran, untuk itu dipastikan kelangkaan tersebut tidak terjadi karena adanya tindakan kecurangan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Longki, Kamis (2/4/).
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, Longki kembali mengingatkan Bupati dan Wali Kota agar dapat melaksanakan Inpres No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan realokasi anggara serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Caranya, dengan memangkas anggaran perjalanan dinas dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial.
Terkait dengan Stimulus Kebijakan Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, maka diminta kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Tengah untuk dapat mengimplementasikan serta mensosialisasikan dengan baik kebijakan tersebut kepada masyarakat dan Industri Jasa Keuangan (IJK) di Sulawesi Tengah. Harapannya, agar penerapannya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kepada Seluruh Kepala Instansi Vertikal dan Kepala OPD Provinsi Sulteng agar dapat meningkatkan koordinasi secara berjenjang dan mengimplementasikan dengan baik seluruh kebijakan nasional dan daerah dalam rangka penanganan COVID-19 sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” terang Longki.
Juru Bicara Pusdatina COVID-19 Sulteng, Moh Haris. Foto: Dok. Humas Pemprov Sulteng
Sementara itu, Juru Bicara Pusdatina COVID-19 Sulteng, Moh Haris menambahkan untuk pemberlakuan PP PSBB, masih akan dipelajari dan dievaluasi mengingat kewenangannya ada di pemerintah pusat melalui persetujuan Menteri Kesehatan RI.
ADVERTISEMENT
Haris menjelaskan, pada penanganan COVID-19, Sulteng melakukan berbagai hal sejak 31 Maret 2020. Di antaranya, adalah penutupan pos-pos perbatasan mulai pukul 17.00 WITA hingga pukul 07.00 WITA.
Buka tutup dikecualikan bagi angkutan logistik pangan, obat-obatan, kebutuhan strategis seperti gas elpiji, BBM dan BI. “Buka jam 07.00 WITA hingga 17.00 WITA,” katanya.
Selain itu, pelarangan masuk Warga Negara Asing (WNA) atau Tenaga Kerja Asing (TKA) serta buruh imigran.
Diketahui, data terakhir yang lansir Pusdatina Covid -19 Provinsi dan Gugus Covid Nasional menyebutkan pasien terkonfirmasi positif virus Corono di Sulteng, berkurang. Hingga per tanggal 1 April 2020, jumlah positif Corona di Sulteng sebanyak 2 orang. Jumlah yang meninggal satu orang. Sebanyak 121 ODP dan 26 PDP.
ADVERTISEMENT