Data Penerima Stimulan di Sulteng Dinilai Janggal, Ini Alasannya

Konten Media Partner
17 Juni 2019 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Beberapa rumah warga yang terletak tidak jauh dari Pantai Tamanria, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang terdampak tsunami pada 28 September 2018 lalu. Foto: PaluPoso
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui surat nomor S.69/D-III/RR.01/6/2019, meminta kepada Wali Kota/Bupati yang wilayahnya terdampak bencana 28 September 2018 agar segera melengkapi data by name by addres untuk persyaratan pengucuran bantuan dana stimulan rumah, rehabilitasi dan rekonstruksi.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Rekonstruksi dan Rehabilitasi, Hermansyah Dipi, menerangkan, menindaklanjuti hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP ) Inspektorat Utama BNPB terkait usulan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi paska bencana di Provinsi Sulawesi tengah 2019 dan surat Gubernur Nomor 360/215/BPBD tanggal 21 Mei 20l9 tentang percepatan validasi data penerima dana stimulan tahap II terdapat kejanggalan.
Berdasarkan data usulan penerima bantuan sesuai surat keputusan Wali Kota Palu, Bupati Sigi dan Bupati Donggala, bahwa data penerima bantuan antara hardcopy dan softcopy tidak sama.
Dalam surat BNPB menjelaskan, data hardcopy untuk Kota Palu terindikasi duplikasi. Begitu pula data hardcopy dan softcopy belum seluruhnya dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kepala Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
Dalam surat BNPB tersebut, mencantumkan bahwa dari hasil verifikasi penerima bantuan dana stimulan di Kabupaten Parigi Mautong terindikasi duplikasi NIK dan nomor KK yang ganda. Setidaknya, 135 KK terindikasi duplikasi NIK dan KK ganda. Rinciannya, 62 penerima bantuan rumah rusak ringan dan rumah rusak sedang dengan NIK ganda dan 73 penerima bantuan rumah rusak ringan dan rumah rusak sedang dengan KK ganda.
Maka sehubungan dengan keterbatasan data tersebut, proses review APIP menurut BNPB tidak dapat dilanjutkan.
Untuk itu, pihak BNPB meminta Wali Kota/Bupati untuk segera memperbaiki dan melengkapi data penerima bantuan dengan NIK dan nomor KK, berupa hardcopy dan softcopy dalam file Excel, paling lambat diterima pada Rabu 19 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Salah satu rumah warga Palu yang mengalami rusak berat di Jalan Lagarutu, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, akibat gempabumi pada 28 September 2018. Foto: Amar Burase/PaluPoso
Kepala BPBD Kota Palu, Presly Tampubulon dikonfirmasi hal itu, Senin (17/6), menjelaskan data tersebut merupakan data yang masih terus dilengkapi, sehingga masih terdapat nama-nama yang ganda.
“Saat ini, semua masih dikerjakan, jangan ada yang ganda, kelengkapan NIK dan KK dari Bappeda dan PU lalu belum lengkap,” ujarnya.
Jadi data tersebut lanjutnya, data usulan tahap II yang belum terklarifikasi kelengkapannya. Inilah yang sedang dikerjakan. Sedangkan data tahap I berjumlah 1594 rumah rusak berat, rencananya akan segera dicairkan.
"Saat ini Pokmasnya masih di- SK- kan oleh lurah-lurah," katanya.
Pada intinya kata dia, data tahap II tersebut masih bersifat data sementara dan saat ini semuanya masih diperbaiki sesuai dengan kelengkapan NIK dan KK serta bukti kepemilikan.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, data yang baru diassesmen belum masuk NIK dan KK-nya ada sekitar 36 ribu unit. Inilah menjadi tantangan dalam melengkapinya dengan keterbatasan sumber daya manusia yang ada.
“Sehingga kita terus berupaya bekerja keras agar semua datanya valid, diperlukan sinergitas semua instansi terkait,” ujarnya.
Kepala BPBD Parigi Moutong, Azis Tombolotutu dihubungi melalui pesan singkat dan Whatsapp di nomor 0812 4505 64XX, tidak merespon. Saat ditelpon terdengar nada dering aktif tapi tidak diangkat.
Kontributor: Ikram