Database Akta Kelahiran Kini Bisa Disimpan seperti Dokumen Kependudukan Lainnya

Konten Media Partner
2 Juli 2020 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Dukcapil Kota Palu. Foto: Dok. PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Dukcapil Kota Palu. Foto: Dok. PaluPoso
ADVERTISEMENT
Data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu pada tahun 2018, cakupan akta kelahiran masih 61 persen, dan melonjak menjadi 79,27 persen sampai dengan Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Data ini, menurut Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Rosida Talib, merupakan data base khusus untuk akta kelahiran yang disimpan oleh Dinas Dukcapil.
"Saat ini sudah ada komputerisasi agar data base akta kelahiran masyarakat bisa disimpan,” ucapnya ditemui Kamis (2/7).
Rosida mengatakan, sebelumnya tidak ada data base khusus untuk akta kelahiran sehingga hanya masyarakat yang menyimpan.
"Sama-sama kita ketahui dulu kalau di perkantoran misalnya masih ada arsipnya, bagus. Tapi kalau sudah dimakan rayap dan lainnya, nah ini permasalahannya," katanya.
Ilustrasi akta kelahiran. Foto: Kumparan.
Berkaitan dengan kepemilikan akta kelahiran, Dinas Dukcapil kini mengimbau kepada masyarakat agar mengurus akta kelahiran sebagai dokumen kependudukan.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki seluruh dokumen kependudukan yang sudah menjadi hak bagi setiap warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Karena setelah kita buka item data dari yang bersangkutan, ternyata tidak punya akta," ujarnya.
Dinas Dukcapil berkomitmen pihaknya tidak akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan terutama akta kelahiran.
“Misalnya ada anak yang baru lahir, yang kita minta adalah surat keterangan lahir baik dari bidan, rumah sakit, maupun lainnya. Kami tidak ada mempersulit," katanya.
Ia berpesan agar masyarakat segera mengurus seluruh dokumen kependudukan sebelum dibutuhkan, termasuk apabila ada yang meninggal agar segera dilapor untuk diterbitkan dokumen kematiannya.