Di Banggai, Sulteng, Belum Ada Permintaan Pengembalian BPIH

Konten Media Partner
10 Juni 2021 16:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pasca-penundaan keberangkatan calon jemaah haji oleh Kementerian Agama, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), hingga hari ini belum ada seorangpun yang meminta pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Banggai Asri Abasa mengonfirmasi hal itu.
“Iya benar, belum ada sampai hari ini,” kata Asri, Kamis (10/6).
Menurut dia, para calon jemaah haji yang batal berangkat tahun 2021 dipastikan akan diberangkatkan pada musim haji tahun 2022.
“Mereka diprioritaskan tahun depan,” ujarnya.
Namun, jika ada calon jemaah haji yang meminta pengembalian dana, prosedurnya paling lambat 1 bulan. Sebab, dari Kementerian Agama Kabupaten Banggai diteruskan ke Kementerian Agama Provinsi Sulteng, setelah itu ke Kementerian Agama RI.
Kemudian berlanjut ke Bank Indonesia (BI). Setelah itu, BPIH akan ditransfer ke masing-masing calon jemaah haji.
“Nanti yang bersangkutan pergi jemput di bank,” katanya.
Di Kabupaten Banggai, terdapat 207 calon jemaah haji yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi pada tahun 2021. Namun, harus ditunda karena pemerintah pusat memutuskan tak ada keberangkatan tahun ini. Seluruhnya telah menyelesaikan BPIH, vaksinasi, hingga manasik.
ADVERTISEMENT
“Untuk calon jemaah sudah siap mau berangkat,” katanya.