Dianggap Tentara Gadungan, Bupati Donggala Dilaporkan ke POM

Konten Media Partner
22 Juni 2019 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Donggala, Kasman Lassa (tengah/kiri), saat berfoto bersama menggunakan pakaian TNI di salah satu acara di Donggala. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Donggala, Kasman Lassa (tengah/kiri), saat berfoto bersama menggunakan pakaian TNI di salah satu acara di Donggala. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Penggunaan atribut TNI oleh Bupati Donggala Kasman Lassa yang juga ramai beredar di Media Sosial (Medsos) berbuntut panjang. Pengurus Daerah XX Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swadharma Eka Kerta (Swadek) GM FKPPI Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan Bupati Kasman Lassa ke Detaseman Polisi Militer Palu karena diduga menggunakan seragam TNI. Laporan tersebut berdasarkan surat nomor, 014/a.11/LBH-swadek/XX/VI-g/2019, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
LBH Swadek GM FKPPI Sulawesi Tengah, melalui Abdul Majid mengatakan, sebagai organisasi yang didirikan langsung oleh TNI POLRI merupakan organisasi ekslusif, GM FKPPI melaporkan kepada Kepala Detasemen Polisi Militer atas perbuatan yang dianggap melecehkan institusi TNI AD oleh Bupati Donggala Kasman Lassa saat menghadiri acara perdamaian dua desa yang bertikai di wilayah Donggala.
Abdul Majid menjelaskan, dalam pandangan Hukum dan Protap UU jelas hal ini melanggar dan akan dituangkan dalam pandangan hukum serta protapnya sebagai lampiran dalam surat laporan.
“Tidak ada maksud apapun dari kami untuk semua ini, namun kami merasa institusi TNI terasa dilecehkan dengan hal tersebut yang mana kami tahu benar akan aturan pemakaian atribut TNI, sipil yang tidak diatur. Pelanggaran tersebut jelas menyalahi aturan dan harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” urainya melalui surat terbuka yang diterima Palu Poso, Sabtu (22/6).
ADVERTISEMENT
Menurut Abdul Majid, isi laporan dan pandangan Hukum penggunaan atribut TNI Bupati Donggala adalah hal yang kurang dari kewajaran dan seakan melecehkan institusi TNI pada khususnya sesuai aturan. “Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD jelas itu melanggar Hukum ketika kami tanyakan via telepon, karena beliau (Bupati Donggala) sipil dan dapat membahayakan dirinya. Dalam konferensi Jenewa pun telah diataur secara jelas bahwa masyarakat sipil non combatan dilarang keras menggunakan atribut militer,” tegasnya.
Dalam hal ini kata Abdul Majid menegaskan, Bupati Donggala telah melanggar kode etik dalam penggunaan atribut TNI dan harus dilakukan perlakuan yang sama sebagaimana masyarakat sipil ketika menggunakannya dan tak berhak dan bisa ditangkap karena dianggap tentara gadungan.
ADVERTISEMENT
Seperti foto yang sudah ramai beredar dalam hal ini Bupati Donggala menggunakan atribut lengkap yakni, Baret Hijau AD, Bermatra Kartika Eka Paksi, loreng TNI lengkap beserta Wing AL dilihat dari lipatan baju dan wing yang digunakan. Selanjutnya menggunakan sepatu laras PDL setara TNI dan bertongkat komando. Mengenakan pangkat yang disetarakan, yaitu pangkat PNS dan golongannya di pasang di kerah yang menyamai Letkol setingkat Danrem.
“Walaupun dengan dalih dan alasan apapun kami menganggap salah, kalau beliau beralasan beliau mantan Resimen Mahasiswa maka beliau berbaret ungu dan menggunakan uniform Menwa. Jikalau beliau mengatakan bupati harusnya menggunakan pakaian PDL PNS atau Pol PP. Kalau beliau mengatakan habis latihan militer untuk jajaran Kepala Dearah beliau harus menggunakan loreng Mitra TNI yang diatur dalam UU,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Abdul Majid menambahkan, atas penggunaan atribut TNI, Bupati Donggala Kasman Lassa dianggap telah melanggar, UU Nomor 60 tahun 2016 KEMENHAN tentang atribut PNS di lingkup TNI. Perkasad/130/XII/2008 tanggal 2 desember 2008 tentang pedoman penggunaan pakaian Dinas seragam TNI AD.
Keputusan Panglima TNI Nomor SKEP/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang pedoman penggunaan pakaian Dinas seragam TNI.
Pakaian TNI bukan untuk gagah-gagahan sebagaimana yang diterangkan Panglima TNI atau menakuti warga dan masyarakat apapun dalihnya Bupati Donggala harus menjelaskan hal ini dan melakukan klarifikasi.
“Selain itu kami juga meminta Komandan Koramil yang berpose dengan Bupati Donggala untuk dapat memberikan penjelasan. Kami minta 2x24 jam pihak Polisi Militer untuk dapat bekerja dan meminta Bupati Donggala, Kasman Lassa menyerahkan atribut TNI disaksikan pers dan kami sebagai pihak yang melaporkan,” kata Abdul Majid.
ADVERTISEMENT
Redaksi Palu Poso telah berupaya menghubungi Bupati Donggala, Kasman Lassa, untuk mengonfirmasi dan meminta tanggapan atas pelaporannya tersebut, tidak bisa dihubungi. Nomor handphone miliknya yang terus dihubungi tidak aktif.