Diduga Curi Motor, Buruh Bangunan di Tolitoli Ini Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
14 Agustus 2019 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andrianto alias Rian pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor saat digiring oleh personel Unit Pidum Satrekrim Polres Tolitoli. Foto: Moh Sabran/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Andrianto alias Rian pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor saat digiring oleh personel Unit Pidum Satrekrim Polres Tolitoli. Foto: Moh Sabran/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Andrianto alias Rian (19) warga Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, harus rela menjalani sebagian hidupnya di balik jeruji besi dikarenakan kasus dugaan pencurian motor yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan aksinya, Adrianto yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu, sudah mengintai rumah yang menjadi sasaran, beberapa hari sebelum aksinya itu dilakukan. Saat beraksi, Adrianto bersama seorang rekannya bernama Acil. Keduanya sedang bekerja membangun sarang burung walet disamping rumah korban.
Raibnya kendaraan bermotor roda dua milik korban bernama Faisal Akil itu, belakangan diketahui sesuai pengakuan tersangka ketika Faisal Akil bersama anggota keluarganya berangkat ke Kota Palu dalam rangka silaturahmi. Sebelum berangkat, korban yang merupakan warga Jalan Daud Lapau, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli itu terlebih dahulu memarkir kendaraan roda duanya merek Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi DN 3368 DW di dalam rumahnya.
Usai bersilaturahmi dari Kota Palu dan tiba di kediamannya, Faisal Akil sangat kaget melihat kondisi pintu dapur yang sudah rusak dan kendaraan yang diparkirnya pun juga telah raib.
ADVERTISEMENT
"Atas kasus tersebut, korban lantas melapor ke kami terkait hilangnya kendaraannya, dengan laporan Polisi Nomor LP/ 200/ VII/ 2019/ Sulteng/ Res Tolitoli tertanggal 11 Juli 2019, serta diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor Sp.Sidik/83/VIII/2019/Reskrim tertanggal 5 Agustus 2019," kata Wakapolres Tolitoli, Kompol Nur Asjik di hadapan sejumlah awak media, Rabu ( 14/8).
Ilustrasi Pencurian motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Mantan Wakapolres Donggala itu mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan Tim Buruh Sergap (Buser) Satreskrim Polres Tolitoli segera melakukan penyelidikan. Dari pengungkapan kasus tersebut, akhirnya menemui titik terang, dimana diketahui dugaan pelaku utama merupakan seorang buruh bangunan dan langsung dilakukan penangkapan.
"Pengakuan pelaku kepada kami barang bukti ranmor belum sempat terjual, selain itu motor hasil curian tersebut dimodifikasi dengan merubah warna cat," kata Nur Asjik.
ADVERTISEMENT
Selain menangkap pelaku kata Nur Asjik, pihaknya juga menyita satu unit kendaraan yang diduga hasil curian, serta sebuah kunci pintu rumah beserta gagang pintu yang telah rusak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kelahiran Tolitoli 15 Maret 2000 silam itu, akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara seorang pelaku lainnya bernama Acil yang ikut membantu Adrianto dalam melakukan aksinya itu, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini masih dalam pencarian.
Kontributor: Moh. Sabran (Tolitoli)