Diduga Menyebarkan Hoaks, Yahdi Basma Penuhi Panggilan Penyidik

Konten Media Partner
24 Juli 2019 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng. Foto: Dok.PaluPoso
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Tengah, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
Panggilan ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, Yahdi Basma yang merupakan politisi Partai Nasdem itu mangkir dari panggilan penyidik. Pada pemeriksaan ini, status Yahdi Basma sendiri masih sebagai saksi guna dimintai keterangannya.
Politisi partai NasDem ini dilaporkan atas penyebaran hoax berita editan koran, Longki Djanggola membiayai people power di Sulteng.
Yahdi Basma tiba di Mapolda Sulteng didampingi tim pengacara diantaranya, Ishak Adam, Hartati, Rasyidi Bakri dan langsung menuju Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Dan saat ini, Yahdi Basma masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Suasana di ruang Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng. Foto: Ikram/PaluPoso
Sebelumnya, Gubernur Sulteng Longki Djanggola menilai penanganan aduan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax yang melibatkan Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma (YB) berjalan lamban.
ADVERTISEMENT
Setidaknya kata Longki bila dibandingkan kasus penyebaran berita hoaks tentang demo tenaga kerja asing (TKA) di PT IMIP Kabupaten Morowali dengan tersangka Rahman Ijal. Dimana penanganan perkara itu berjalan lebih cepat.
“Tanggal 20 Mei silam saya sudah buat laporan pengaduan. Namun sampai saat ini progresnya sangat lambat. Makanya saya buat laporan baru,” kata Longki usai membuat laporan polisi penyebaran hoax tentang Gubernur Sulteng biayai people power, Jumat (5/7) di Mapolda Sulteng.
Longki mengaku laporan kali akan lebih fokus pada pelaku YB selaku anggota DPRD Sulteng. Laporan pengaduan lalu menurut dia bersifat lebih makro terhadap seluruh yang terlibat dalam penyebaran dugaan hoaks tersebut.
“Sekarang saya tidak lagi ke dua pelaku lainnya namun fokus pada Yahdi Basma. Karena dialah yang meneruskan dan menyebarluaskan ke semua group berita hoaks tersebut,” katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun materi laporan polisi pada laporan kedua ini kata Longki adalah tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
“Saya datang ke Polda bermohon dengan sangat agar ini segera diproses karena selaku Gubernur saya betul-betul sangat dilecehkan. Wibawa saya dihina dengan ungkapan dia yang menyebut seolah-olah saya biaya people power,” ujar Longki menjawab pertanyaan wartawan.
Longki pun mengaku tahu persis penyebaran berita hoaks itu bermaksud untuk mendiskreditkan dirinya selaku Gubernur Sulteng, yang ingin membuat seolah olah gubernur tidak berbuat apa-apa terhadap pemulihan bencana.
“Kalau jantan dan politisi tidak usah seperti itulah,” katanya.
Ditanya kemungkinan adanya intervensi terhadap kasus ini, mengingat YB seorang politisi yang bernaung di bawah salah satu partai “besar”, Longki mengakui dugaan intervensi itu sangat kuat. Meskipun kemudian ketua partai yang menaunginya telah memberi keterangan untuk menghukum YB.
ADVERTISEMENT
“Memang ketua partai sudah mengatakan akan menghukum. Tapi itu lip service saja. Karena dari yang saya amati justru mereka membela kadernya. Sehingga segala cara dilakukan,” ujar Longki.
Mengenai intervensi itu, Longki menyebut diduga kuat memang kemungkinan telah ada. Meskipun barisan pimpinan dan senior YB di partai sesumbar menyuarakan untuk menghukum YB atas penyebaran berita hoaks itu.
“Sudahlah kita juga sama-sama mengerti. Nda usahlah, apalagi dia sebagai calon gubernur akan datang. Hati-hatilah,” ujarnya.
Selanjutnya Longki menegaskan, sebagai politisi, dirinya ingin memberi pelajaran terhadap pelaku penyebaran hoaks tersebut.
Untuk diketahui, laporan polisi dari Gubernur Sulteng tercatat pada Nomor LP/196/VII/2019/SULTENG/SPKT.
TIM