Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Plt Kades di Banggai Jadi Tersangka

Konten Media Partner
7 Juni 2021 17:23 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai Bunta, Filemon Ketaren. Foto: Alisan/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai Bunta, Filemon Ketaren. Foto: Alisan/PaluPoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta (Cabjari Bunta) resmi meningkatkan status dugaan kasus penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, kasusnya sudah naik di tingkat penyidikan. Dengan tersangka Plt Kades Demangan Jaya berinisial RP," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai Bunta, Filemon Ketaren, saat dihubungi media ini, Senin (7/6).
Filemon menerangkan, tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan sejumlah anggaran dana desa pada tahun 2020. Hasil perhitungan jaksa bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai mencapai Rp 215 juta.
"Kita sudah lakukan ekspose bersama Inspektorat. Taksiran nilai kerugian mencapai 215 jutaan," ujar Filemon.
Filemon membeberkan, beberapa item anggaran yang diduga tidak direalisasikan ataupun yang disalahgunakan oleh tersangka RP di tahun 2020, di antaranya honor dan tunjangan perangkat desa serta guru PAUD, bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19, pembangunan rumah layak huni.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pengadaan alat kesehatan, rehab air bersih desa, perayaan HUT Kemerdekaan RI, pengadaan alat keagamaan, bantuan ternak, hingga bantuan usaha kelompok perempuan.
"Saat ini kami masih melakukan ekspose lanjutan kasus ini. Nanti kami infokan seperti apa kelanjutannya," kata Filemon.