Dituntut 3 Tahun, Ketua DPW PAN Sulteng Divonis Bebas

Konten Media Partner
18 Oktober 2019 6:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Oscar R Paudi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (17/10). Foto: Ikram/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Oscar R Paudi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (17/10). Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Oscar R Paudi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata I Made Sukanada saat membacakan vonis hakim, Kamis (17/10).
Vonis hakim ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Palu, I Made Sukanada, dan dua hakim anggota, Zaufi dan Andri Natanael Partogi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 3 tahun kepada Ketua DPW PAN Sulteng, Oscar Rasjid Paudi.
Dalam pertimbangan putusannya, I Made Sukanada, mengatakan, unsur pasal 378 sebagaimana dakwaan JPU terpenuhi, namun majelis hakim berpendapat bahwa persoalan pinjam meminjam masuk kewenangan hukum perdata.
Usai pembacaan putusan, I Made Sukanada memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta JPU menyatakan sikapnya.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, JPU Lucas J Kubela, menyatakan kasasi dan mendaftarkannya sebelum 7 hari tenggat waktu diberikan.
Ilustrasi
Sesuai dakwaan JPU, Lucas J. Kubela, mengatakan, berawal dari adanya hubungan kerja terdakwa sebagai Ketua DPW PAN Sulteng dengan korban Irvan Dj Nouk sebagai Ketua PAN Kota Palu yang juga sebagai Direktur atau pemilik PT Patma Utama Beton.
Terdakwa menurut JPU, beberapa kali mendatangi korban Irvan Dj Nouk di kantornya untuk meminjam uang demi kepentingan pribadinya, yaitu terdakwa meminjam uang pada Februari 2016 dan September tahun 2017 masing-masing Rp 10 juta.
Kemudian pada September tahun 2017, terdakwa meminjam uang ke korban sebesar Rp 325 juta, untuk kepentingan pribadi terkait penyelesaian hukum terdakwa di Polda Sulteng.
ADVERTISEMENT
Masih pada bulan September, kata dia, terdakwa kembali meminjam Rp 10 juta, lalu Rp 150 juta dan menjanjikan satu pekerjaan proyek paving block di Kabupaten Parigi Mautong senilai Rp2 miliar, sebagai jatah ketua DPW PAN Sulteng.
Namun, ternyata pinjaman uang tidak dikembalikan termasuk janji proyek paving blok tersebut tidak ditepati terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 505 juta.
Kontributor: Ikram