DKPP Berhentikan Sekretaris KPU Tolitoli

Konten Media Partner
29 Agustus 2019 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan putusan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (28/8/2019) memberhentikan Sekretaris KPU Kabupaten Tolitoli Bustanil dari Jabatannya, dikarenkan terbukti melanggar kode etik. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan putusan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (28/8/2019) memberhentikan Sekretaris KPU Kabupaten Tolitoli Bustanil dari Jabatannya, dikarenkan terbukti melanggar kode etik. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim akhirnya memberikan peringatan keras kepada 3 pejabat Sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli, sekaligus memberhentikan Bustanil dari posisi sekretaris KPU Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, usai sidang pembacaan putusan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
Pemberhentian Bustanil sebagai sekretaris KPU Kabupaten Tolitoli bermula dari aksi unjukrasa yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke kantor KPU setempat pada April 2019 lalu, terkait adanya keterlambatan pembayaran honor. Sehingga hal tersebut berbuntut panjang dan salah satu perwakilan PPK akhirnya mengadukan persolan itu ke DKPP.
Pada bulan Juli 2019, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 88-PKE-DKPPN. Teradu dalam perkara ini adalah Bustanil, Hendra, dan Aswan, masing-masing sebagai sekretaris, bendahara dan Kasubbag Keuangan KPU Kabupaten Tolitoli. Sementara pengadu Rusdi A Hamid selaku ketua PPK Kecamatan Dondo.
Dalam amar putusannya yang tertuang dalam putusan nomor 88-pke-DKPP/V 2019 terhadap pemeriksaan perkara nomor 88-PKE-DKPP_V/201 yang dibacakan ketua majelis hakim DKPP Idha Budhiati, yakni menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Sekretaris, serta mengembalikan ke instansi awal kepada teradu I Bustanil selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tolitoli sejak putusan dibacakan.
ADVERTISEMENT
Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Hendra T Ahmad selaku bendahara dan teradu III Aswan selaku Kasubag keuangan KPU Kabupaten Tolitoli, sejak putusan dibacakan serta memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan dan memerintakan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Terpisah, saat dikonfirmasi ketua KPU Kabupaten Tolitoli Sulaiman Padjalani mengatakan, untuk saat ini dirinya enggan untuk memberikan komentar, namun ia menyarankan agar menanyakan langsung ke perwakilan DKPP Sulteng Sahran Raden atau ke Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen.
“Jangan ke saya bang, tapi bisa ke ketua Bawaslu Sulteng pak Ruslan Husen, atau pak sahran raden selaku perwakilan DKPP Sulteng,’’ ujar Sulaiman saat dihubungi via Whatsapp.
ADVERTISEMENT
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Kusman, di kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Jalan Sungai Mautong, Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (23/2). Foto: Dok. PaluPoso
Sementara itu, Perwakilan DKPP Sulteng, Sahran Raden yang dihubungi menjelaskan, putusan DKPP tersebut bersifat final dan mengikat serta tak ada upaya hukum lain.
"Jadi, setelah keputusannya keluar melalui sidang DKPP, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dilakukan oleh ketiga teradu," ujar Sahran.
Kini kata Sahran, KPU Sulteng menunggu SK pemberhentian jabatan sekretaris KPU Kabupaten Tolitoli dari Sekretaris jenderal. Sebab, amar putusannya memerintahkan kepada sekjen KPU RI, untuk menindaklanjuti dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
Setelah itu kata Sahran, KPU Sulteng melalui sekretaris KPU setempat, mengusulkan Pelaksana tugas (Plt), sekretaris KPU Kabupaten Tolitoli kepada Sekjend RI.
Sebelumnya sempat beredar melalui video streaming, pembacaan putusan majelis sidang DKPP yang memutuskan pemberhentian Sekretaris KPU Kabupaten Tolitoli dibeberapa group media maupun group komunitas Whatssapp.
ADVERTISEMENT
Reporter: Moh. Sabran