DPD KAI Sulteng Sesalkan Tindakan Anarkis Oknum Advokat Saat Sidang

Konten Media Partner
19 Juli 2019 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI), Provinsi Sulawesi Tengah, Riswanto Lasdin. Foto: Istimewa
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tengah, menyesalkan tindakan penyerangan seorang advokat atasnama Desrizal terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada saat persidangan yang digelar Kamis, (18/7) sekitar pukul 16.00 WIBA, di Ruang Sidang Subekti.
ADVERTISEMENT
Desrizal adalah salah seorang pengacara yang ditunjuk Tomy alias TW untuk menangani perkara perdatanya di PN Jakpus. Pemukulan terjadi saat sidang putusan sengketa perdata, nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus antara TW selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa pemukulan itu terjadi,” kata Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI), Provinsi Sulawesi Tengah, Riswanto Lasdin kepada PaluPoso, Jumat (19/7).
Menurutnya, peristiwa pemukulan tersebut tidak mesti terjadi, apalagi persidangan perkara merupakan hal yang sangat sakral dan harus dijunjung kewibawaan dan kehormatannya oleh masyarakat pencari keadilan, apalagi bagi penegak hukum, terlepas dari persoalan masalah apa yang terjadi antara advokat dan hakim.
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
Akan tetapi kata dia, ketidakpuasan dalam berperkara, Undang- Undang telah memberi sarana hukum untuk melakukan upaya hukum. “Bila terkait pokok perkara, ada upaya hukum banding, dan bila terkait perilaku hakim, ada upaya laporan ke pengawas hakim atau ke komisi yudisial,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Riswanto mengatakan, mencermati peristiswa yang terjadi yang dilakukan oleh oknum advokat itu, harus mendapat perhatian serius. Advokat tentu dalam pengawasan organisasi profesinya, dan hakim pula dalam pengawasan internal lembaga peradilan dan komisi yudisial, jelasnya.
Menurut Riswanto, peristiwa yang terjadi tidak saja ditindaklanjuti melalui proses hukum, bilamana korban pemukulan telah membuat laporan, akan tetapi perlu dilakukan identifikasi dan pemeriksaan secara internal, baik melalui organisasi advokat maupun Mahkamah Agung.
Agar supaya, kata dia, motif terjadinya pemukulan benar-benar terungkap secara jelas, agar masyarakat tidak berspekulasi menilai motif yang terjadi, paling tidak peritiwa yang terjadi tidak terulang kembali.
"Hal ini penting, sebab semua warga Negara, tidak saja penegak hukum harus menjaga kewibawaan dan kehormatan lembaga peradilan sebagai tempat untuk mencari keadilan, " katanya.
ADVERTISEMENT
Kontributor: Ikram