Dugaan Kasus Hoaks, Yahdi Basma Ajukan Praperadilan

Konten Media Partner
7 Agustus 2019 9:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sulteng Longki Djanggola (kiri) bersama Kapolda Sulteng Brigjend Pol Lukman Wahyu Hariyanto saat menuju kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Markas Polda Sulteng, Jumat (5/7). Foto: PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sulteng Longki Djanggola (kiri) bersama Kapolda Sulteng Brigjend Pol Lukman Wahyu Hariyanto saat menuju kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Markas Polda Sulteng, Jumat (5/7). Foto: PaluPoso
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks Yahdi Basma, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palu.
ADVERTISEMENT
“Iya benar, permohonan praperadilan dari saudara Yahdi Basma, telah kami terima. Praperadilan ini terigister pada Senin, 5 Agustus 2019, dengan nomor perkara 6/pid.pra/2019/PN Palu,” kata Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono saat dihubungi PaluPoso, Rabu (7/8).
Menurut Lilik, dalam petitum permohonan praperadilan tersebut, menyatakan menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah; menyatakan Surat Perintah Penetapan Tersangka terhadap pemohon Nomor: S.TAP/24/VII/2019/Ditreskrimsus tertanggal 25 Juli 2019 adalah tidak sah; serta memerintahkan kepada termohon untuk tidak melanjutkan dan/atau menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
“Praperdilan yang dimohonkan Yadhi Basma ini menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon Polda Sulteng,” kata Lilik.
Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono. Foto: Ikram/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Lilik mengatakan, sebagaimana isi berkas permohonan praperadilan, pemohon Yahdi Basma awalnya terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus yang menyeret pemohon tersebut dilaporkan oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola ke Polda Sulteng atau termohon praperadilan.
“Status awalnya sebagai terlapor oleh penyidik atau termohon kemudian ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Lilik menjelaskan, penetapan status tersangka oleh termohon kepada diri pemohon terjadi pada tanggal 25 Juli 2019 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/24/VII/2019/Ditreskrimsus. Penetapan status tersangka itu merupakan tindakan termohon yang menjadi objek praperadilan dan untuk mengujinya apakah sah atau tidak tindakan itu harus melalui lembaga praperadilan.
ADVERTISEMENT
“Jadi sekaitan penetapan tersangka itulah pemohon kemudian mengajukan permohonan praperadilan tersebut. Seperti apa hasilnya dibuktikan lewat praperadilan,” katanya.
Mantan Hakim PN Menggala Provinsi Lampung ini mengaku, dalam perkara tersebut, pihaknya telah menetapkan Zaufi Amri sebagai hakim tunggal dan panitera pengganti Festi Devy Beby Natalia Phiter, yang dijadwalkan pada Senin (12/8) pekan mendatang.
Kontributor: Ikram