Dugaan Korupsi DD di Parigi Moutong, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Konten Media Partner
9 Maret 2019 21:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggunaan dana desa (Foto:  Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan dana desa (Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aliansi Peduli Pembangunan Desa (APPD) Kayujati, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, desak Polisi diminta segera menetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kayujati, Kecamatan Ongko Malino, Kabupaten Parigi Moutong, tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Desakan tersebut disampaikan oleh Koordinator APPD Kayujati, Nazar, kepada PaluPoso, Sabtu (8/3).
Menurut Nazar, ada beberapa item pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan pada alokasi Dana Desa 2018 itu, yang diduga kuat ada kesalahan dan mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Kasus ini sudah kita laporkan ke Tipikor Polres Parigi Moutong dan pihak desa sudah ada yang diperiksan sehingga kita minta polisi segera tetapkan tersangka," kata Nazar.
Ia mengungkapkan sejumlah item pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa diduga belum rampung. Pertama, plat dueker senilai Rp 52 juta yang dialokasikan anggarannya untuk dua unit. Namun yang dikerjakan hanya satu unit, itupun belum rampung.
Selain itu pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp 57 juta diduga tidak dibelanjakan. Selanjutnya, penimbunan jalan senilai Rp 19 juta, juga diduga belum dikerjakan sama sekali, serta pengadaan alat tangkap ikan senilai Rp 80 juta,  juga diduga bemasalah.
ADVERTISEMENT
Karena Kepala Desa Kayujati meninggal sejak beberapa waktu lalu, sehingga pertanggungjawabannya adalah Bendahara Desa dan Sekertaris Desa.
Bendahara Desa Kayujati, Rasyid saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan komentar lebih banyak.
"Kalian konfirmasi Sekdes dulu, setelah Sekdes berikan tangapanya baru saya akan berikan jawabanya," katanya.
Sekdes Kayujati, Moh. Luber tidak berani memberikan keterangan secara rinci soal kasus ini. Menurutnya, pihak Tipikor dan Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan pada mereka.
"Dalam setiap pencairan anggaran saya tidak terlibat, saya hanya mengetahui anggaran itu. Pencairan tahap satu dan dua sepengetahuan saya diterima oleh Kades sama Bendahara. Tahap tiga dicairkan langsung oleh camat dan Bendahara dan saya tidak difungsikan, dan tanya bendahara," kata Luber.
Camat Ongka Malino, Asmadi mengatakan, memang benar tahap tiga pencairan dia diminta untuk mencairkan anggaran itu.
ADVERTISEMENT
"Anggaran itu tidak akan dicairkan jika tidak ada salah satu pihak dari kecamatan yang bertanggung jawab soal anggaran tahap tiga Rp 185 juta dan itu sudah diserahkan ke pihak bendahara," kata Asmadi.
Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat ke Kayujati menurut Asmadi, mencapai Rp 1,2 Miliar dan beberapa item pekerjaan di desa itu diduga banyak kesalahan. Dalam kasus ini kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi, dikonfirmasi terkait itu, membenarkan jika laporan dugaan korupsi tersebut telah masuk di Polres Parigi Moutong.
"Pengaduan sudah kita terima, masih dalam proses penyelidikan," ujar Kapolres.
Penulis: Situr Wijaya (Kontributor/PaluPoso)
Editor: Abidin (PaluPoso)