Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tangkap di Tolitoli, 1 Tersangka Tak Ditahan

Konten Media Partner
27 November 2021 9:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Tolitoli di Jalan Magamu, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Foto: Dok. PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Tolitoli di Jalan Magamu, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Foto: Dok. PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dari empat tersangka satu di antaranya belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
ADVERTISEMENT
"Tersangka yang belum di tahan itu masih di luar daerah, sekarang sementara dalam perjalanan ke Tolitoli," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rustam Efendi, kepada wartawan, Jumat (26/11).
Dari ketiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus Kapal Tangkap di Tolitoli, katanya, kini sedang dititipkan di sel tahanan Polres Tolitoli di antaranya, Kepala DKP Tolitoli selaku Pengguna Anggaran (PA) inisial GS, kemudian Kepala Bidang (Kabid) Tangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial SB, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial NR.
"Ketiga tersangka yang ditahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Rustam.
Penahanan terhadap para tersangka rencananya akan dilakukan pelimpahan berkas secepatnya ke pihak Pengadilan Tinggi (PT) untuk disidangkan.
"Paling lambat hari pertama minggu depan berkasnya kita limpahkan ke PT Palu untuk proses sidang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan, para tersangka yang ditahan tersebut telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar, namun pemberian kesempatan itu diabaikan sehingga dilakukan penahanan.
"Karena tidak punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan audit BPKP sehingga dilakukan penahan tersangka," sebutnya.
Sebelumnya, kegiatan pengadaan kapal tangkap yang menjadi kasus di DKP Tolitoli itu dikerjakan tahun 2019 berjumlah 9 unit, 7 unit terbuat dari bahan fiber senilai Rp 700 juta dan 2 unit berbahan kayu senilai kurang lebih Rp 300 juta.