Dukcapil Palu Terbitkan 3.038 Akta Kematian

Konten Media Partner
18 Februari 2019 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Dukcapil Kota Palu. Foto: Firman/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Dukcapil Kota Palu. Foto: Firman/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Terhitung mulai Oktober 2018 hingga Januari 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah mengeluarkan 3.038 akta kematian bagi warga Kota Palu. Sebanyak 1.803 lembar merupakan akta kematian bagi korban meninggal dunia akibat bencana 28 September 2018.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Dukcapil Kota Palu, Alfrin Magdalena, Senin (18/2) di ruang kerjanya, mengatakan, mengacu pada data korban meninggal akibat bencana untuk Kota Palu, telah ditetapkan sebanyak 2.131 jiwa dengan jumlah orang hilang 532 jiwa. Sementara akta kematian yang telah diterbitkan untuk korban bencana sebanyak 1.803 lembar. Dengan demikian masih tersisa sekitar 328 orang yang belum dilaporkan oleh keluarganya untuk mendapatkan akta kematian.
"Untuk bulan Februari kami belum merilisnya karena datanya kemungkinan masih terus bergerak. Kemungkinan akhir bulan baru kami keluarkan, tapi jumlah korban yang belum diajukan permohonan pembuatan akta kematian oleh keluarganya tidak banyak lagi, " ujarnya.
Persyaratan dalam pembuatan akta kematian bagi masyarakat Kota Palu, kata Alfrin, terbagi dua yakni, akta kematian khusus dan akta kematian umum. Untuk format pembuatan akta kematian khusus atau akibat bencana alam, permohonan akta yang diajukan keluarga korban disertai dengan surat keterangan kematian dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pemerintah kelurahan. SPTJM merupakan keterangan yang membenarkan kematian seseorang benar-benar akibat bencana. Baik itu gempa bumi, likuefaksi dan tsunami.
Suasana di Kantor Dukcapil Kota Palu. Foto: Firman/PaluPoso
SPTJM diterbitkan pemerintah kelurahan yang ditandatangani masing-masing oleh pemohon, dua orang saksi serta pejabat kelurahan. Keterangan itu untuk menjelaskan bahwa kematian seseorang yang dimohonkan adalah benar meninggal karena bencana pada 28 September 2018.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk format pembuatan akta kematian umum, ahli waris mengisi surat permohonan dilampirkan bersama keterangan dari rumah sakit, ataupun kelurahan beserta kartu keluarga pemohon. "Dalam hal ini kami tidak akan mempersulit prosesnya," ujarnya.
Alfrin menambahkan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Dukcapil Provinsi, utamanya dalam menerbitkan akta kematian bagi korban bencana. " Sejauh ini belum ada kendala,” katanya.
Penulis: Firman (Kontributor/PaluPoso)
Editor: Abidin (PaluPoso)