Formasi P3K di Pasigala Belum Bisa Diakomodir

Konten Media Partner
19 Februari 2019 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi CPNS. (Foto: BKN)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi CPNS. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT
Tahun ini, formasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga daerah Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) belum bisa diakomodir.
ADVERTISEMENT
Alasan ke tiga daerah itu belum bersedia mengakomodir P3K tahun ini, pada umumnya masih ingin mengevaluasi porsi anggaran yang tersedia di daerah masing-masing.
Di Kota Palu misalnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palu, Haji Baso, saat ditemui di ruangannya, Selasa (19/2), belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai kepastian perekrutan PPPK tahun ini. Namun bukan berarti penerimaan PPPK ditolak oleh Pemerintah Kota Palu.
"Bukannya formasi penerimaan dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak diakomodir. Namun hal tersebut perlu dibahas dulu. Apakah dana APBD mencukupi untuk itu," katanya.
Penjelasan Kepala BKD Kota Palu itu, sekaitan pernyataan Wali Kota Palu, Hidayat, usai Musrembang di kantor Camat Palu Selatan, Senin (18/2/2019). Saat itu, Wali Kota Palu menyatakan, bahwa untuk penerimaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk kota Palu tidak ada.
ADVERTISEMENT
"Hal ini perlu pertimbangan dulu, apakah APBD kita cukup untuk membayar gaji mereka. Jangan nantinya lebih besar anggaran belanja pegawai, dibandingkan buat pembangunan," ujarnya.
Selain itu, Wali kota membeberkan daerah lain banyak yang menolak hal tersebut. "Saya dengar, banyak daerah lain yang menolaknya," katanya.
Menurut Walikota Palu, dana APBD untuk tenaga honorer yang mengabdi di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kota Palu, menelan anggaran hingga Rp 47 miliar.
Namun, pemerintah Kota Palu tetap akan melakukan pembahasan terkait hal tersebut. " Insya Allah dalam waktu dekat. Akan dilakukan pembahasannya," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas BKDPSM Kabupaten Donggala, Isngadi, dihubungi dari Palu, Selasa (19/2) menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala pada prinsipnya bukan menolak perekrutan PPPK tahun ini. Pernyataan tersebut untuk meluruskan isu-isu yang berkembang di masyarakat bahwa Pemkab Donggala menolak penerimaan PPPK tahun ini.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, ada agenda yang lebih dahulu yang harus dituntaskan Pemkab Donggala sebelum mengambil keputusan penerimaan PPPK di daerah itu. Agenda dimaksud adalah penyelesaian penerimaan CPNS dari jalur umum yang sempat tertunda akibat gempabumi melanda Sulawesi Tengah pada 28 September 2018. “Sesuai kebijakan pemerintah pusat, lima daerah yang tertunda penerimaan CPNS 2018 yaitu, Provinsi Sulteng, Kota Palu, Donggala, Sigi dan Parimo,” ujarnya.
Ilustrasi seleksi CPNS menggunakan CAT. (Foto: asncpns.com)
Ia menjelaskan, Pemkab Donggala akan sangat kewalahan jika pelaksanaan CPNS dari jalur umum, dan PPPK dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan. Terlebih lagi, kesiapan Pemkab Donggala untuk mengakomodir pengangkatan PPPK, petunjuk teknisnya baru saja diterbitkan oleh pemerintah pusat. Di mana, pengangkatan PPPK ini diberikan kewenangannya kepada pemerintah daerah masing-masing. “Ini tentu akan semakin membuat kami makin kewalahan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Tidak menutup kemungkinan lanjutnya, setelah perekrutan CPNS dari jalur umum selesai dilaksanakan akan dilaksanakan perekrutan PPPK setelah mempertimbangkan dari sisi kesiapan anggaran daerah setempat. “Inilah yang akan kami bahas bersama Pemkab dengan legislatif,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi juga belum bisa mengakomodir pengangkatan tenaga PPPK pada tahun 2019 ini.
“Apalagi habis bencana begini, anggaran sangat terbatas. Sehingga belum diakomodir semata-mata keterbatasan alokasi anggaran untuk membiayai tenaga PPPK. Sebab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) telah membebankan gaji atau belanja PPPK dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Bupati Sigi, Mohammad Irwan Lapata, Selasa (19/2).
Bupati Sigi mengatakan, Pemda merasa berat jika pembayaran gaji itu dibebankan pada APBD. "Kalau sudah dibebankan ke APBD, maka kami belum bisa akomodir pengangkatan tenaga PPPK," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pengangkatan tenaga PPPK bisa saja dilakukan Pemda Kabupaten Sigi apabila anggaran untuk membiayai tenaga PPPK menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.
“Kita bisa saja lakukan penerimaan atau seleksi. Tetapi untuk membiayai atau gaji pegawai PPPK menjadi tanggungjawab pemerintah pusat,” katanya.
Untuk saat ini kata Bupati Sigi, Pemda masih fokus dan mendahulukan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umum, yang sempat tertunda akibat bencana alam gempabumi dan likuefaksi di Kabupaten Sigi pada 28 September 2018 lalu.
Penulis: Abidin/Firman/PaluPoso