Gaji ke-13 Belum Dibayarkan, Ini Keluhan ASN Tolitoli

Konten Media Partner
31 Agustus 2020 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (dok:kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (dok:kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mengeluhkan gaji ke-13 hingga saat ini belum dibayarkan.
ADVERTISEMENT
"Kami mewakili ribuan ASN di Kabupaten Tolitoli mempertanyakan lambannya pembayaran pencairan gaji ke- 13," kata Ketua Koordinator ASN Kabupaten Tolitoli, Iskandar saat ditemui PaluPoso, Senin (31/8).
Menurut Iskandar, lambannya pencairan gaji ke- 13 sangat disesalkan pihaknya, di mana gaji tersebut wajib dan rutin dibayarkan kepada para abdi negara sebagai gaji tambahan.
"Ini yang kami adukan ke DPRD terkait belum dibayarkan gaji 13 yang sudah 3 bulan tertunda,” ujarnya.
Masih menurut Iskandar, lambannya pencairan gaji ke- 13 tersebut disinyalir akan berdampak pada menurunnya kinerja ASN dikarenakan belum ada kepastian gaji tersebut kapan akan dibayarkan.
"Selain kami pertanyakan ke BKD, kami juga pertanyakan kepada kantor Perbendaharaan Negara serta Bank Sulteng terkait pembayaran gaji ke- 13," katanya.
Tiga orang perwakilan ASN di Kabupaten Tolitoli, Sulteng, saat menyampaikan keluhannya terkait lambannya pembayaran gaji ke-13, Senin (31/8). Foto: Istimewa
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Tolitoli, Asrul Bantilan mengungkapkan, lambannya pencairan gaji ke- 13 akibat adanya pendemi COVID -19.
ADVERTISEMENT
Transfer dana dari pusat terbatas sehingga menjadi penyebab belum dibayarkan gaji ke-13 itu kepada 5 ribuan ASN di daerah ini.
"Ini pun kami masih menunggu kepastian terkait transferan dana dari pusat, jika sudah ada titik terang kami segera lakukan pencairan gaji ke- 13 di bulan berikutnya," janjinya.
Namun Asrul mengakui, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan dan Gaji ke- 13 kepada ASN, serta ditindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 PMK 05 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian gaji 13, di mana dalam Pasal 17 ayat 1, pemerintah daerah diharuskan membayarkan gaji 13 di bulan Agustus. Namun, pada ayat 2, apabila Pemda tidak bisa melakukan pembayaran di bulan Agustus maka pembayaran dilakukan di bulan berikutnya.
ADVERTISEMENT
" Intinya kami tetap akan bayarkan gaji 13 dan saya optimis tidak sampai menyeberang tahun," kata Asrul.