Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Anak Bupati Donggala

Konten Media Partner
27 April 2019 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, saat menggelar sidang dalam rangka memproses calon anggota legislatif (caleg) inisial WD dari Partai NasDem, di Kantor Bawaslu Jalan Pelabuhan di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Selasa (23/4). Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, saat menggelar sidang dalam rangka memproses calon anggota legislatif (caleg) inisial WD dari Partai NasDem, di Kantor Bawaslu Jalan Pelabuhan di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Selasa (23/4). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Donggala, Sulawesi Tengah, akhirnya menghentikan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bupati Donggala, Kasman Lassa, dan anak perempuannya berinisial WD, yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Donggala.
ADVERTISEMENT
Penghentian proses penanganan kasus itu mendapat reaksi dan tanggapan dari masyarakat Donggala.
Misalnya seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Abubakar. Ia menyayangkan keputusan Gakkumdu menghentikan proses penanganan kasus tersebut.
"Saya sangat menyayangkan penangan kasus ini hanya seperti itu," kata Abubakar kepada PaluPoso, Sabtu (26/4).
Padahal menurut Abubakar, jika dicermati Pasal 547 UU Pemilu Tahun 2017, sangat jelas dan tegas pemenuhan unsur pelanggarannya. Tetapi ketika kasus tersebut dibahas dalam rapat Gakkumdu di Bawaslu Donggala, justru dimentahkan.
Sebagaimana diketahui, rapat yang digelar di kantor Bawaslu Donggala, Selasa (23/4/2019), berlangsung cukup alot. Pasalnya, anggota Bawaslu dan anggota Gakkumdu berbeda penafsiran tentang Pasal 547 UU Pemilu Tahun 2017.
Pada Pasal 547 itu disebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu Donggala, Malfinas berpendapat bila berdasarkan fakta hukum serta kesaksian ahli, Kasman Lassa sebagai pejabat negara dinilai telah bertindak menguntungkan salah seorang caleg yakni WD, anaknya sendiri. Hal ini dengan mengundang 10 orang warga dari Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, ke rumah jabatannya (rujab) untuk memilih caleg tertentu.
Dalam pertemuan itu, berdasarkan laporan dan kesaksian para Ketua RT, Kasman Lassa membagi-bagikan sejumlah uang, kalender, dan paket sembako.
Ironisnya, anggota Gakkumdu dari Kejaksaan dan Kepolisian menilai dan berpendapat lain dengan Bawaslu. Anggota Gakkumdu dari Kejaksaan dan Kepolisian berkesimpulan, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kasman Lassa tidak memenuhi unsur.
Kantor Bawaslu Donggala. Foto: Istimewa
Namun anggota Gakkumdu dari Kejaksaan dan Kepolisian tidak menjelaskan secara detail soal tidak terpenuhi unsur yang dimaksudkan.
ADVERTISEMENT
“Kami heran padahal kasus ini sudah memenuhi unsur. Kasman itu pejabat negara, sebagai pejabat Bupati. Orang diundang ke rujab (rumah jabatan) lalu diminta untuk mencoblos anaknya. Berdasarkan pasal 547 UU Pemilu, tindakan itu menguntungkan peserta Pemilu," ujar Malfinas.
Malfinas mengungkapkan, dari sepuluh orang saksi yang diperiksa, semuanya mengaku telah menerima sejumlah uang, paket sembako, dan kalender caleg Partai NasDem di rumah jabatan Bupati Donggala.
”Rapat yang dimulai sejak pukul 10:00 WITA pagi tersebut berakhir pada pukul 05.30 WITA. Walaupun sempat molor hingga 3 jam lamanya karena Jaksa Ikram pergi meninggalkan ruang rapat dengan dalih ada sidang di PN Donggala, dan baru muncul pukul 15:15 WITA,” kata Divisi Hukum dan Bawaslu Donggala, Mohammad Fikri.
ADVERTISEMENT
Olehnya, anggota Gakkumdu Polri dan Jaksa dinilai tidak objektif dan profesional dalam melakukan kajian hukum.
Namun anggota Sentra Gakkumdu dari Polres Donggala, AKP Bara Libra Sagita, membantah hal tersebut. Pihaknya mengaku keputusan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Donggala sudah sesuai prosedur dan aturan.
Dalam jumpa pers yang digelar di Polres Donggala, Rabu siang (24/4), Bara Libra menjelaskan perbuatan Bupati Donggala Kasman Lassa tidak memenuhi unsur.
“Ada dua pasal yang diduga dilanggar, pertama pasal 523 UU Pemilu terkait dugaan money politic. Pasal ini mental karena berdasarkan penjelasan ahli tidak memenuhi unsur. Ini kami putuskan bersama-sama. Kedua, pasal 547 UU Pemilu terkait kewenangan jabatan. Memang pandangan ahli hukum pada kasus kedua ini memenuhi unsur, tapi kami dari Kepolisian berkeyakinan lain,” kata Bara Libra.
ADVERTISEMENT
Dijelaskannya, meskipun dalam pasal 547 itu melarang pejabat negara melakukan tindakan atau perbuatan menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, namun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Pasal 63 Tahun 2018 membolehkan pejabat negara melakukan kampanye dengan syarat cuti atau di hari libur. Dengan demikian lanjut Bara, PKPU itulah yang menjadi pertimbangan polisi dalam mengambil keputusan.
“PKPU nomor 23 pasal 63 disebutkan setiap pejabat negara termasuk bupati boleh melakukan kampanye pada saat libur asal memilki izin cuti. Konstruksi hukum memang harus dipahami secara utuh, kami tidak ujug-ujug langsung memutuskan perkara. Kami di Gakkumdu berusaha seobyektif mungkin karena jangan sampai ada celah yang pada akhirnya kembali ke kami,” ujarnya.
Ia juga sebagai Kasat Reksrim Polres Donggala tersebut menegaskan pihaknya tidak memilki kepentingan apapun dalam perkara Bupati Donggala Kasman Lassa dan putrinya, WD.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, perbedaan pandangan hukum bisa saja terjadi karena aturan selalu berubah dan diperbarui, tak terkecuali pada UU Pemilu dengan ratusan pasal di dalamnya, begitu juga dengan PKPU.