Gazi Al Amri, Pembeli BBM Subsidi di Kota Palu Divonis 3 Bulan Penjara

Konten Media Partner
15 Agustus 2019 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vonis. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vonis. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis penjara 3 bulan kepada Gazi Al- Amri, terdakwa penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Bio Solar. Selain itu, Gazi Al- Amri diwajibkan membayar denda Rp 3 juta.
ADVERTISEMENT
Vonis hakim tersebut ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut pidana penjara 4 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 2 bulan penjara.
" Menyatakan terdakwa Gazi Al Amri alias Gazi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dari pemerintah, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Paskatu Hardinata, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (15/8).
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu unit kendaraan Skid Tank LPG ST 07 warna merah putih, Nomor Polisi DN 8907 VU beserta STNK atasnama pemilik PT Mushans Putra Arba Mandiri, dikembalikan kepada pemilik PT Mushans Putra Arba Mandiri. Kemudian, satu unit dispenser Nosel 07 dan Nosel 08 milik SPBU 74.941.09, dikembalikan kepada pemilik SPBU 74.941.09.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, 447,64 liter BBM jenis solar bersubsidi yang berada di dalam tangki utama dan tangki cadangan kendaraan Skid Tank LPG ST 07 warna merah putih, Nomor Polisi DN 8907 VU, dirampas untuk negara. Sementara empat lembar struk pembayaran/pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan oleh SPBU 74.941.09, dirampas untuk dimusnakan.
Ilustrasi pengisian BBM (Foto: THINKSTOCK)
Sementara itu, dalam dakwaan JPU, menyebutkan Manager PT Muhsans Putra Arba Mandiri, M Gazi Al Amri (38) bertanggung jawab meningkatkan pendapatan perusahaan, menekan biaya, serta bertanggung jawab terhadap operasional dilingkup stasiun pengisian Bulk Elpiji (SPBE) pada PT Muhsans Putra Arba Mandiri yang terletak di Jalan Poros Palu - Donggala, tepatnya di Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala.
" Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang telah disubsidi pemerintah berupa bahan bakar bio solar, " katanya.
ADVERTISEMENT
M. Algazi selaku Manager PT Muhsans Putra Arba Mandiri menurut JPU, memerintahkan Renal selaku manager SPBU 74.941.09 Jalan Yos Sudarso Palu melalui telepon agar mobil Skid Tangki LPG ST.07 Nopol DN 8907 VU milik PT. Muhsans Putra Arba Mandiri yang dikemudikan Amir Faisal dan Suherman, melakukan pengisian atau membeli BBM jenis Bio Solar pada SPBU tersebut.
Padahal menurut JPU, pembelian BBM jenis bio solar tidak dibenarkan atau dilarang untuk mobil Skid Tangki LPG sesuai Surat Edaran Pertamina Regional VII Nomor 021/F/ 17410/2017-53. Seharusnya kata JPU, menggunakan BBM Non Subsidi jenis solar dexlite dengan harga Rp 7.450 perliternya. Sehingga terjadi selisih harga Rp 2.300 atau selisih keseluruhan Rp 1,029 juta.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, perbuatan terdakwa M. Gazi Alamri diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kontributor: Ikram