Geledah Kantor Pertanahan Kota Palu, Kejaksaan Belum Ungkap Nominal Uang Disita?

Konten Media Partner
28 Juli 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat memeriksa dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Palu, Rabu, 27 Juli 2022. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat memeriksa dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Palu, Rabu, 27 Juli 2022. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hingga saat ini belum mengungkap jumlah uang yang disita dari Kantor Pertanahan Kota Palu.
ADVERTISEMENT
"Jumlah uang masih dihitung. Klo sdh ada infonya nnt sy beritahu," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Reza Hidayat, saat dihubungi media ini, Kamis, 28 Juli 2022.
Sebelumnya, pada Rabu sore, 27 Juli 2022, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu, terkait dugaan tindak pidana korupsi atau laporan dugaan pungutan liar.
Penggeledahan itu berlangsung selama tujuh jam sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WITA.
Kejaksaan Geledah Kantor Pertanahan Kota Palu. Foto: Istimewa
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah uang, dokumen dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti kami sita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, kepada media, Kamis, 28 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Jacob mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menemukan titik terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sehingga, penyidik dapat menentukan siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan. *(RK)