Gratis Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Penyelenggara Ad Hoc di Poso

Konten Media Partner
16 Januari 2020 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor KPU Poso. Foto: Edi/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kantor KPU Poso. Foto: Edi/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Dinas Kesehatan (Dinkes) Poso menginstruksikan kepada Puskesmas se Kabupaten Poso memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon PPK, PPS, KPPS.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan kesehatan tersebut sebagai tindaklanjut surat edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/III/5922/2019 tertanggal 29 Desember 2019, tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan pada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Selain itu, menjawab surat Ketua KPU Kabupaten Poso tertanggal 13 Januari tentang Permohonan Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan calon PPK, PPS, KPPS. Instruksi itu tertuang dalam surat perihal fasiltas pemeriksaan kesehatan calon PPK, PPS, KPPS yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Poso dr Taufan Karwur tertanggal 15 Januari 2020.
Dalam surat Dinkes Poso tersebut, Kepala Puskesmas diharapkan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan tersebut, berupa surat keterangan berbadan sehat dan mengisi format bebas narkoba. Bagi calon PPK, PPS, dan KPPS membebaskan biaya pemeriksaan.
"Pemda Poso melalui Dinas Kesehatan telah memerintahkan kepada 24 Puskesmas se Kabupaten Poso untuk memberikan pelayanan kesehatan, termasuk surat keterangan berbadan sehat kepada penyelenggaran ad hoc tanpa dipungut biaya pemeriksaan," kata Kepala Dinas Kesehatan Poso dr Taufan Karwur, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dalam surat Dinkes tersebut, para Kepala Puskesmas diharapkan memfasilitasi pelayanan kesehatan pada penyelenggara ad hoc dimulai sejak tanggal 22 September 2020 hingga berakhirnya rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan.
Selain itu, melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pelayanan kesehatan selama penyelenggaraan Pilkada 2020.
Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki. Foto: Edi/PaluPoso
Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki ditemui PaluPoso, Kamis (16/1), mengapresiasi kebijakan Pemda Kabupaten Poso melalui Dinas Kesehatan Poso menyusul terbitnya surat Dinkes Poso mengenai fasilitas pemeriksaan kesehatan terkait proses perekrutan tenaga ad hoc penyelenggara pemilihan serentak yang sedang dibuka selama sepekan ini.
Terutama proses pengurusan surat keterangan berbadan sehat yang harus dimiliki oleh para calon Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS).
ADVERTISEMENT
"Iya kami telah menyurat ke Pemda Poso berdasarkan surat edaran dari KPU RI terkait dukungan pelayanan kesehataa dan pemeriksaan kesehatan untuk keterangan berbadan sehat dan fasilitas kesehatan dalam rangka perekrutan penyelenggara ad hoc pada pemilihan serentak pada tahun 2020," kata Budiman.
"Sangat perlu pelayanan surat-surat kesehatan itu dipermudah," tambahnya.
Budiman mengakui pihak KPU dan Pemda serta jajarannya telah melakukan rapat koordinasi pada Selasa (14/1). Dalam rapat tersebut, Bupati Poso meminta agar pelayanan kesehatan terkait pemeriksaan kesehatan bagi calon penyelenggara ad hoc dipermudah.
"Berhubung ratusan calon peserta yang akan mengikuti perekrutan tersebut, surat keterangan berbadan sehat itu dilimpahkan ke rumah sakit Poso dan 24 puskesmas yang tersebar di sembilan belas kecamatan di Kabupaten Poso," kata Budiman.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Hasni, salah seorang calon pendaftar untuk tenaga penyelenggara ad hoc PPK mengakui jika kebijakan Pemda Poso tersebut sangat membantu para pendaftar. Sebab, jika tidak melalui Puskesmas, rekan-rekannya di pelosok wilayah akan sangat kesulitan jika diharuskan ke rumah sakit. Terutama membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar.
"Kami calon pendaftar sangat berterima kasih pada kebijakan Pemda dan KPU sebab dengan syarat keterangan berbadan sehat dari puskesmas akan sangat membantu kami. Apalagi jika biaya pemeriksaan gratis seperti yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Poso tersebut," kata calon PPK untuk wilayah Kecamatan Poso Kota Selatan itu. (Edy)
(Adv)